Akademisi Jelaskan Polemik Perppu Ormas Tergantung Cara Pandang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Juli 2017
Akademisi Jelaskan Polemik Perppu Ormas Tergantung Cara Pandang

Guru Besar Universitas Tadulako Palu, Prof Dr Sutarman Yodo (Foto: untad.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Guru Besar Universitas Tadulako Palu, Prof Dr Sutarman Yodo berpendapat, polemik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tergantung cara pandang para pihak.

"Kalau saya melihat persoalan itu karena cara pandang, antara mereka yang melihat secara konstitusi yakni berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan pandangan dari pemerintah sebagai pembuat aturan," katanya di Palu, Senin (24/7).

Menurut merekayang merujuk pada konstitusi, seharusnya Perppu belum saatnya dikeluarkan, karena belum didahului oleh pernyataan atau keadaan yang genting atau pun dalam keadaan memaksa.

Sementara, bagi pemerintah, kata dia, agar organisasi kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik, aman dan tenteram. Sehingga pemerintah juga memiliki cara pandang yang berbeda.

"Jadi, polemik ini, tergantung dari segi mana kita memandang dan memahaminya," ujarnya.

Wakil Rektor Untad Bidang Akademik itu menyatakan, terkait persoalan isi dari materi Perppu tersebut, juga ada cara pandang yang berbeda. Sebagian kelompok masyarakat mempersoalkan pembubaran Ormas bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.

"Saya katakan bahwa pembubaran ormas tanpa proses di pengadilan itu keliru, karena pada prinsipnya bagaimana pemerintah mengambil keputusan itu adalah aspek hukum administrasi," ujarnya.

Jika pemerintah telah mengeluarkan atau mengambil satu keputusan, dan masyarakat merasa dirugikan, maka di situlah ada upaya hukum yang boleh ditempuh oleh masyarakat.

"Caranya, bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi yang dipersoalkan di pengadilan yakni keputusan pemerintah tersebut," imbuhya.

Mengenai apakah Perppu tersebut sudah genting atau belum saatnya dikeluarkan, Sutarman menyatakan bahwa dirinya pernah menyimak dalam sejumlah diskusi, bahwa persoalan Perpu itu sengaja untuk digentingkan.(*)

Sumber: ANTARA

#Perppu Ormas #Ormas Radikal #Perppu #Pengamat Kebijakan Publik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Dukung Pramono Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Jika Perlu Dibongkar
Gubernur Pramono Anung perintahkan penertiban 397 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki PBG. Pengamat minta audit total hingga potensi pembongkaran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Pakar Dukung Pramono Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Jika Perlu Dibongkar
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Pengamat sebut banyak pihak melupakan bahwa pengadaan pangan sehat adalah hak asasi setiap anak sejak dilahirkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Indonesia
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Indonesia
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Legalitas, izin, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan tanggul harus segera diklarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Bagikan