Ajukan 2 Tuntutan, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Foto: Dok Partai Buruh
MerahPutih.com - Partai Buruh menyatakan sikapnya terkait pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Mereka memastikan bakal mendukung kebijakan Prabowo bersama Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka ke depannya.
"Kami mendukung program dari bapak Prabowo dan Gibran," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan saat aksi May Day di Jakarta, Rabu (1/5).
"Intinya kita menerima hasil putusan MK yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional," imbuh Said.
Meski begitu, Said mengingatkan ada dua tuntutan utama yang diserukan buruh yang harus dipenuhi pemerintah baru ke depan. “Yaitu cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan Hostum atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah," tandasnya.
Baca juga:
Doa May Day Presiden Terpilih Prabowo: Buruh Bersatu Makin Sejahtera
Menurut Iqbal, semenjak adanya UU Ciptaker, banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan tetap dan menggantinya dengan karyawan outsourcing dengan upah murah. "Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.
Mirisnya, kata dia, kehadiran UU Cipta Kerja bukaannya menambah kesejahteraan tetapi justru merugikan kaum buruh dengan kebijakan upah murah. “Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen,” jelas Said.
Dengan kata lain, lanjut Said, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen.
Oleh karenanya, Said meminta Prabowo yang bakal dilantik 20 Oktober ini diharapkan mampu menuntaskan segala persoalan itu. “Buruh pun menaruh harapan besar kepada Prabowo dapat memperhatikan dua isu utama yang disuarakan mereka selama ini,” tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan