AJI Kecam Intimidasi Wartawan Saat Hari HAM, Polisi Ngaku Belum Dapat Info

Ilustrasi: Kekerasasn terhadap wartawan (MP/Sucitra)
Merahputih.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap seorang Jurnalis IDN Times, Helmi Shemi saat mengawal peliputan Hari HAM Internasional. Selasa 10 Desember.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan pada saat Helmi mengambil gambar, ia dihampiri seorang polisi yang meminta untuk menghapus video hasil liputan Hari HAM Sedunia.
Baca Juga:
Intimidasi Wartawan, Polri Gagal Lakukan Integrasi Manajemen Media
"Oknum polisi merampas alat kerja jurnalis IDN Times Helmi Shemi, kemudian menghapus rekaman video hasil liputannya," kata Erick melalui siaran Pers, Rabu (11/12).
Video yang diminta untuk dihapus oleh oknum polisi, yakni terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat tadi malam.
"Saat itu kerusuhan telah reda. Namun dia melihat dua anggota polisi mengapit seseorang di atas sepeda motor. Orang itu tampak meminta maaf kepada polisi. Helmi pun merekam video kejadian itu dengan menggunakan ponselnya," jelas dia.

Tiba-tiba polisi lainnya meneriaki dan merampas ponsel Helmi. Dia sempat ditanya dari media mana. "Identitasnya sebagai jurnalis pun telah ditunjukkan. Namun polisi tersebut tak peduli," ungkap Erick.
Kejadian tersebut menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh polisi. "Dalam kasus ini, AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 3. Selain pelanggaran UU Pers, oknum polisi juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan," tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Intimidasi Wartawan, DPR: Mencederai Pedoman Hidup Polri
Erick berpendapat bahwa selama ini, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diusut tuntas hingga ke pengadilan, apalagi yang diduga melibatkan aparat.
"Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengaku belum mendapat informasi soal adanya dugaan penganiyaaan itu. "Saya belum dapat informasinya," kata Harry kepada Merahputih.com. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

Panglima TNI Janji Bakal ‘Sikat’ Balik Oknum yang Ancam Jurnalis

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
