Headline

Ajak Pasang Foto Anies dan Turunkan Foto Jokowi di Kelas, Guru SMA ini Ditangkap

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Ajak Pasang Foto Anies dan Turunkan Foto Jokowi di Kelas, Guru SMA ini Ditangkap

Seorang guru SMA di Jakarta Utara ditangkap lantaran mengajak menurunkan foto Presiden Jokowi diganti foto Anies (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi menangkap seorang guru SMA di Jakarta terkait ujaran kebencian di media sosial. Pelaku yang diketahui bernama Asteria Fitriani diancam enam tahun penjara lantaran mengajak menurunkan foto Presiden Jokowi di kelas untuk digantikan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan bahwa berawal dari postingan tersangka Asteria Fitriani yang mengandung ujaran kebencian (SARA) di akun Facebook.

Adapun konten ujaran kebencian tersebut sebagai berikut:

“Kalo boleh usul…di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil Presiden …turunin aj foto2nya…”
“Kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?”
“Cukup pajang foto GOODBENER kita aja…
“GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN…” Jum’at (28/6/2019) sekira pukul 06.30 Wib di Kel.Lagoa Kec.Koja Jakarta Utara ( Rumah Tersangka ).”

“Postingan tersebut sempat viral serta membuat onaran di kalangan masyarakat dan menuai komentar atau tanggapan negatif dari lapisan masyarakat yang menganggap postingan tersebut sangat tidak pantas dilakukan,” tutur Budhi, di Halaman Polres Jakarta Utara, Kamis (11/7).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa screen capture postingan tersangka, handphone tersangka, email aktivasi FB tersangka, akun FB dengan nama Asteria Fitriani serta surat pernyataan tersangka saat klarifikasi di SMPN 30 Jakarta Utara.

Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran untuk menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

Menurut Budhi, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana. Hasilnya, unggahan status tersebut dianggap masuk kategori berita bohong, hingga ujaran kebencian.

“Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut,” terangnya.

“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Ini sudah 1x24 jam, sudah masuk penahanan,” beber dia.

Saat ditanya, Asteria mengaku membuat posting seperti demikian karena ia terbawa emosi pasca-Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-Pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting-an tersebut," kata Budhi.

Budhi menjelaskan kiriman Facebook tersebut diunggah Asteria pada 28 Juni 2019 di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Kemudian kiriman itu diabadikan oleh salah seorang warganet melalui tangkapan layar dan viral di berbagai media sosial.

Lalu pada 1 Juli 2019, salah seorang warga melaporkan Asteria ke Polres Metro Jakarta Utara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dan Asteria dianggap melakukan pelanggaran pidana baik UU ITE dan UU hukum pidana.

Pada Selasa (9/7) Polisi melakukan penangkapan terhadap Asteria.

BACA JUGA: Kesal Divonis Bersalah, Ratna Sarumpaet Sebut Hukum Indonesia Buruk

Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat

Atas perbuatannya, Asteria diancam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar," pungkas Budhi.(Knu)

#Polres Jakarta Utara #Ujaran Kebencian #Penyebar Hoaks #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Bagikan