Headline

Ajak Pasang Foto Anies dan Turunkan Foto Jokowi di Kelas, Guru SMA ini Ditangkap

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Ajak Pasang Foto Anies dan Turunkan Foto Jokowi di Kelas, Guru SMA ini Ditangkap

Seorang guru SMA di Jakarta Utara ditangkap lantaran mengajak menurunkan foto Presiden Jokowi diganti foto Anies (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi menangkap seorang guru SMA di Jakarta terkait ujaran kebencian di media sosial. Pelaku yang diketahui bernama Asteria Fitriani diancam enam tahun penjara lantaran mengajak menurunkan foto Presiden Jokowi di kelas untuk digantikan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan bahwa berawal dari postingan tersangka Asteria Fitriani yang mengandung ujaran kebencian (SARA) di akun Facebook.

Adapun konten ujaran kebencian tersebut sebagai berikut:

“Kalo boleh usul…di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil Presiden …turunin aj foto2nya…”
“Kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?”
“Cukup pajang foto GOODBENER kita aja…
“GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN…” Jum’at (28/6/2019) sekira pukul 06.30 Wib di Kel.Lagoa Kec.Koja Jakarta Utara ( Rumah Tersangka ).”

“Postingan tersebut sempat viral serta membuat onaran di kalangan masyarakat dan menuai komentar atau tanggapan negatif dari lapisan masyarakat yang menganggap postingan tersebut sangat tidak pantas dilakukan,” tutur Budhi, di Halaman Polres Jakarta Utara, Kamis (11/7).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa screen capture postingan tersangka, handphone tersangka, email aktivasi FB tersangka, akun FB dengan nama Asteria Fitriani serta surat pernyataan tersangka saat klarifikasi di SMPN 30 Jakarta Utara.

Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran untuk menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

Menurut Budhi, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana. Hasilnya, unggahan status tersebut dianggap masuk kategori berita bohong, hingga ujaran kebencian.

“Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut,” terangnya.

“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Ini sudah 1x24 jam, sudah masuk penahanan,” beber dia.

Saat ditanya, Asteria mengaku membuat posting seperti demikian karena ia terbawa emosi pasca-Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-Pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting-an tersebut," kata Budhi.

Budhi menjelaskan kiriman Facebook tersebut diunggah Asteria pada 28 Juni 2019 di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Kemudian kiriman itu diabadikan oleh salah seorang warganet melalui tangkapan layar dan viral di berbagai media sosial.

Lalu pada 1 Juli 2019, salah seorang warga melaporkan Asteria ke Polres Metro Jakarta Utara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dan Asteria dianggap melakukan pelanggaran pidana baik UU ITE dan UU hukum pidana.

Pada Selasa (9/7) Polisi melakukan penangkapan terhadap Asteria.

BACA JUGA: Kesal Divonis Bersalah, Ratna Sarumpaet Sebut Hukum Indonesia Buruk

Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat

Atas perbuatannya, Asteria diancam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar," pungkas Budhi.(Knu)

#Polres Jakarta Utara #Ujaran Kebencian #Penyebar Hoaks #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
David juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
Indonesia
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Komdigi menegaskan video berisi fitnah terhadap Prabowo Subianto adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Penyebarnya terancam UU ITE.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Indonesia
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Uya Kuya terserat dalam isu hoaks dapur MBG. Kabar itu mencuat usai beredarnya unggahan di media sosial.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Bahlil dorong PLN naikkan harga token listrik”.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
Dunia
[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kirimkan 10 Ribu Pasukan Bantu Israel Lawan Iran
Negara tetangga Timor Leste dikabarkan mengirimkan 10 ribu pasukannya untuk membantu Israel berperang melawan Iran.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kirimkan 10 Ribu Pasukan Bantu Israel Lawan Iran
Bagikan