Headline

Kesal Divonis Bersalah, Ratna Sarumpaet Sebut Hukum Indonesia Buruk

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Kesal Divonis Bersalah, Ratna Sarumpaet Sebut Hukum Indonesia Buruk

Ratna Sarumpaet kecewa dengan putusan hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Hakim PN Jaksel, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terdakwa perkara kasus hoaks dan pembuat onar Ratna Sarumpaet mengatakan Indonesia masih lemah dalam penerapan dan penegakan hukum. Pasalnya, dia merasa tidak melakukan keonaran dalam kasus yang menjeratnya.

“Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi satu sinyal bahwa Indonesia masih jauh masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar ya,” ujar Ratna usai menjalani persidangan, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7).

Aktivis dan penggiat teater ini merasa tidak melakukan keonaran atas kabar bohong wajah lebam akibat penganiyaan yang viral di sosial media. Kabar bohong tersebut menyebar setelah Ratna Sarumpaet bertemu sejumlah tokoh elit politik di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

Ratna Sarumpaet di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Ratna menyampaikan kekecewaannya atas vonis majelis hakim, dia tidak menerima vonis tersebut namun bila ada alasan selain pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dia akan menerimanya.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya bisa menerima tetapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya,” tambahnya.

BACA JUGA: Yang Pertama Dipeluk Ratna Sarumpaet Usai Divonis Bersalah

Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Ibunda artis peran Atiqah Hasiholan ini telah mengendus sejak awal persidangan bahwa kasus yang menjeratnya kental dengan unsur politik.

"Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini. Ini politik jadi saya bersabar saja," tandas Ratna Sarumpaet.(Knu)

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Bagikan