Ahok Seharusnya Dituntut Maksimal Karena Beberapa Hal Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 April 2017
Ahok Seharusnya Dituntut Maksimal Karena Beberapa Hal Ini
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/4). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan ada beberapa hal yang seharusnya membuat jaksa dapat menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan maksimal.

Menurut Muzakkir, tuntutan jaksa terhadap terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan terlalu ringan dan tidak sesuai dengan pasal yang dijeratkan.

"Jika Jaksa menganggap dakwaannya benar 156a dan 156 semestinya ada dua tindak pidana yang terbukti. Penghinaan golongan dan penodaan agama. Oleh sebab itu, hukumannya digabung," terangnya kepada merahputih.com, Kamis (20/4).

Selanjutnya, kata Muzakkir, Jaksa semestinya mempertimbangkan apakah terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakuinya.

"Jika dilihat dari history itu, terdakwa yakin tidak berbuat itu. Terdakwa sudah minta maaf, tapi bukan konten dakwaan. Justru minta maaf karena menggangu ketertiban dan ketentraman. Artinya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Kalau itu terjadi, itu faktor memberatkan, bukan meringankan," terangnya.

Faktor lain yang bikin Ahok seharusnya dituntut maksimal adalah tidak melakukan pengulangan perbuatan yang sama.

"Mesti dimonitor karena terdakwa tidak ditahan, apakah terdakwa selama proses persidangan, apakah terdakwa melakukan perbuatan pengulangan atau tidak. Tapi menurut laporan, ada lagi dugaan penodaan yang sama. Ini juga jadi pertimbangan," imbuhnya.

Terakhir, dampak kerugian yang ditimbulkan terdakwa.

"Dalam tindak pidana penghinaan itu, bukan ukuran fisik tapi psikis artinya tidak tampak, bukan kerugian materiel tapi imateriil. Membuat sesuatu itu ternoda, oleh sebab itu ukuran itu harus dipertimbangkan juga karena itu terkait sikap dan ucapan," pungkasnya.

Sehubungan dengan tuntutan Ahok yang dinilai ringan, Muzakkir mengingatkan bahwa hakim boleh memutuskan di luar tuntutan jaksa.

"Terkait kewenangan hakim, hakim boleh memutuskan karena dia yang memeriksa secara objektif, apakah ikut ketentuan jaksa atau tidak. Artinya tidak berpatokan kepada tuntutan jaksa. Tapi bisa juga lebih dari pada itu. Hakim bisa memutuskan di atas tuntutan jaksa, bisa," pungkasnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait tuntutan terhadap Ahok dalam artikel: Ahok Dituntut Ringan, GNPF MUI Adukan Jaksa Ke Komisi Kejaksaan

#Basuki Tjahaja Purnama #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan