Ahok Ditahan di LP Cipinang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Mei 2017
Ahok Ditahan di LP Cipinang
Tugu Keadilan untuk Ahok saat sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung digiring menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Hal ini diketahui setelah mendapat konfirmasi dari Kepala Rumah Tahanan Cipinang Asep Sutandar.

Ia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan pasca vonis hakim dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

"Pak Ahok sudah ada. Sedang menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5).

Usai proses pemeriksaan, katanya, Gubernur DKI Jakarta tersebut bakal langsung dimasukkan ke Rutan Blok A Cipinang.

"Habis itu diperiksa kesehatannya. Langsung masuk hari ini juga," pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama. Adapun hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 a KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam lima tahun atau lebih.

Di samping itu, berdasarkan pertimbangan keadilan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 A huruf A dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Fdi)

Baca juga berita lain tentang sidang vonis Ahok dalam artikel: Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas

#Basuki Tjahaja Purnama #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan