MerahPutih.com - Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (22/8).
Dalam persidangan tersebut, pentolan grup musik Dewa ini menjelaskan bahwa Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok.
Menurutnya, sikap Buni Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun, yang dia herankan justru Buni Yani yang kini menjadi terdakwa.
"Analoginya gini, ada yang mau maling mobil, dia meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap," kata Ahmad Dhani dalam persidangan.
ia mengatakan, Buni Yani bukanlah orang yang memviralkan video yang berdurasi 30 detik. Bahkan sebelum postingan Buni Yani beredar, dia menerima banyak pesan berantai di grup Whatsapp mengenai video Ahok.
"Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di Youtube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah caption-nya," kata dia.
Dia mengatakan, kedatangannya sebagai saksi fakta yang meringankan karena merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggap tidak bersalah.
"Saya membela yang benar, bukan membela yang bayar," kata dia.
Selain Ahmad Dhani, saksi lain yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang hari ini yakni Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. (*)
Sumber: ANTARA