Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Siaga
Sidang vonis musisi Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6). MP/Budi
MerahPutih.com - Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pentolan grup band Dewa itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 1, tentang pencemaran nama baik melalui undang undang ITE. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 1,5 tahun bui.
"Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, dengan sengaja membuat flog sebagai ungkapan karena tidak bisa menyatakan aspirasi atau pendapatnya, dan menyebut kata idiot, dan ini terbukti bersalah melanggar undang undang ITE." kata hakim ketua, R Anton widyopriyono, saat membacakan vonis, Selasa (11/6).
Mendengar kalimat itu, Ahmad Dhani yang sebelumnya tampak biasa biasa saja, berubah menunduk dan pucat.
"Saya akan mengajukan banding. Saya tidak mau berbicara soal hukum. Apalah ini ada unsur politisasi atau tidak, saya tidak mau bicara soal itu." kata Dhani setelah palu diketuk hakim.
BACA JUGA: Bernuansa Politis, Konser Ahmad Dhani Sepi Penyumbang
Sementara itu, kuasa kuhum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan mengajukan banding, karena kecewa dengan putusan hakim.
Menurut dia, ada banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim, mulai banyaknya para saksi yang mencabut banyak item di Berkas Acara kepolisian, kemudian salah satu diantaranya saksi ahli dari kemenkoninfo, yang menyebut bahwa kata idiot tidak bisa dijadikan acuan untuk menjerat hukum.
"Kemudian pelapor yang harusnya perorangan, nyatanya adalah sekumpulan atau sekelompok orang, yang harusnya tidak dibenarkan sesuai undang undang," tutur kuasa hukum.
BACA JUGA: Ahmad Dhani dan Vanessa Angel Nyoblos Bareng
Sidang Ahmad Dhani kali ini, meski tidak ada massa pendukung atau yang kontra, pengamanannya cukup ketat. Bahkan di depan ruang sidang, beberapa petugas kepolisian melakukan penjagaan dengan membawa senapan gas air mata.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Budi Lentera, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf
MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai
Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR