Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Senin (20/4) dengan menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah. Dalam rapat tersebut, Harkristuti menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dengan mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini. Ia menilai pengaturan yang ada masih terfragmentasi karena bergantung pada berbagai undang-undang sektoral.

“Nah, sekarang itu yang terjadi ialah hukum yang terkotak-kotak tentang perampasan aset,” ujar Harkristuti.

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perampasan aset telah diatur sebagai pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Konsekuensinya, perampasan hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau bersifat conviction-based.

“Sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana. Artinya ini merupakan mekanisme yang conviction-based,” kata dia.

Dengan demikian, tanpa adanya putusan pengadilan, perampasan aset tidak dapat dilakukan. Selain itu, KUHP juga telah mengatur jenis aset yang dapat dirampas, tidak hanya uang, tetapi juga tagihan dan properti.

Harkristuti menilai pendekatan tersebut belum optimal karena setiap sektor memiliki regulasi berbeda, seperti dalam kasus narkotika, perikanan, kehutanan, hingga kepabeanan. Perbedaan ini membuat mekanisme perampasan aset berjalan tidak seragam. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan mekanisme nonconviction based forfeiture (NCBAF), yakni penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan penerapan mekanisme ini harus dilakukan secara hati-hati.

“Standar pembuktiannya akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pidana sehingga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melalui proses peradilan, meskipun tidak berbasis pada putusan pidana. Lebih lanjut, Harkristuti mengidentifikasi empat isu penting yang perlu diperjelas dalam RUU ini. Pertama, deteksi aktivitas ilegal melalui pelibatan perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemanfaatan teknologi.

Kedua, kejelasan mekanisme penyitaan dan investigasi, termasuk kemungkinan kerja sama internasional. Ketiga, pengelolaan aset yang telah disita agar tidak mengalami penurunan nilai. Keempat, aspek pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan dan Indonesia tidak menjadi tujuan praktik kejahatan serupa.

“Perlu peninjauan hukum secara berkala serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan,” kata Harkristuti.(pon)

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

#UU Perampasan Aset #DPR RI #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Bagikan