Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Senin (20/4) dengan menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah. Dalam rapat tersebut, Harkristuti menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dengan mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini. Ia menilai pengaturan yang ada masih terfragmentasi karena bergantung pada berbagai undang-undang sektoral.

“Nah, sekarang itu yang terjadi ialah hukum yang terkotak-kotak tentang perampasan aset,” ujar Harkristuti.

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perampasan aset telah diatur sebagai pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Konsekuensinya, perampasan hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau bersifat conviction-based.

“Sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana. Artinya ini merupakan mekanisme yang conviction-based,” kata dia.

Dengan demikian, tanpa adanya putusan pengadilan, perampasan aset tidak dapat dilakukan. Selain itu, KUHP juga telah mengatur jenis aset yang dapat dirampas, tidak hanya uang, tetapi juga tagihan dan properti.

Harkristuti menilai pendekatan tersebut belum optimal karena setiap sektor memiliki regulasi berbeda, seperti dalam kasus narkotika, perikanan, kehutanan, hingga kepabeanan. Perbedaan ini membuat mekanisme perampasan aset berjalan tidak seragam. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan mekanisme nonconviction based forfeiture (NCBAF), yakni penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan penerapan mekanisme ini harus dilakukan secara hati-hati.

“Standar pembuktiannya akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pidana sehingga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melalui proses peradilan, meskipun tidak berbasis pada putusan pidana. Lebih lanjut, Harkristuti mengidentifikasi empat isu penting yang perlu diperjelas dalam RUU ini. Pertama, deteksi aktivitas ilegal melalui pelibatan perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemanfaatan teknologi.

Kedua, kejelasan mekanisme penyitaan dan investigasi, termasuk kemungkinan kerja sama internasional. Ketiga, pengelolaan aset yang telah disita agar tidak mengalami penurunan nilai. Keempat, aspek pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan dan Indonesia tidak menjadi tujuan praktik kejahatan serupa.

“Perlu peninjauan hukum secara berkala serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan,” kata Harkristuti.(pon)

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

#UU Perampasan Aset #DPR RI #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan