MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Senin (20/4) dengan menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah. Dalam rapat tersebut, Harkristuti menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dengan mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini. Ia menilai pengaturan yang ada masih terfragmentasi karena bergantung pada berbagai undang-undang sektoral.
“Nah, sekarang itu yang terjadi ialah hukum yang terkotak-kotak tentang perampasan aset,” ujar Harkristuti.
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perampasan aset telah diatur sebagai pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Konsekuensinya, perampasan hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau bersifat conviction-based.
“Sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana. Artinya ini merupakan mekanisme yang conviction-based,” kata dia.
Dengan demikian, tanpa adanya putusan pengadilan, perampasan aset tidak dapat dilakukan. Selain itu, KUHP juga telah mengatur jenis aset yang dapat dirampas, tidak hanya uang, tetapi juga tagihan dan properti.
Harkristuti menilai pendekatan tersebut belum optimal karena setiap sektor memiliki regulasi berbeda, seperti dalam kasus narkotika, perikanan, kehutanan, hingga kepabeanan. Perbedaan ini membuat mekanisme perampasan aset berjalan tidak seragam. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan mekanisme nonconviction based forfeiture (NCBAF), yakni penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan penerapan mekanisme ini harus dilakukan secara hati-hati.
“Standar pembuktiannya akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pidana sehingga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melalui proses peradilan, meskipun tidak berbasis pada putusan pidana. Lebih lanjut, Harkristuti mengidentifikasi empat isu penting yang perlu diperjelas dalam RUU ini. Pertama, deteksi aktivitas ilegal melalui pelibatan perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemanfaatan teknologi.
Kedua, kejelasan mekanisme penyitaan dan investigasi, termasuk kemungkinan kerja sama internasional. Ketiga, pengelolaan aset yang telah disita agar tidak mengalami penurunan nilai. Keempat, aspek pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan dan Indonesia tidak menjadi tujuan praktik kejahatan serupa.
“Perlu peninjauan hukum secara berkala serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan,” kata Harkristuti.(pon)
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma