Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Ahli UI Usulkan Skema NCBAF dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Senin (20/4) dengan menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Djubaedah. Dalam rapat tersebut, Harkristuti menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dengan mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini. Ia menilai pengaturan yang ada masih terfragmentasi karena bergantung pada berbagai undang-undang sektoral.

“Nah, sekarang itu yang terjadi ialah hukum yang terkotak-kotak tentang perampasan aset,” ujar Harkristuti.

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perampasan aset telah diatur sebagai pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Konsekuensinya, perampasan hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau bersifat conviction-based.

“Sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana. Artinya ini merupakan mekanisme yang conviction-based,” kata dia.

Dengan demikian, tanpa adanya putusan pengadilan, perampasan aset tidak dapat dilakukan. Selain itu, KUHP juga telah mengatur jenis aset yang dapat dirampas, tidak hanya uang, tetapi juga tagihan dan properti.

Harkristuti menilai pendekatan tersebut belum optimal karena setiap sektor memiliki regulasi berbeda, seperti dalam kasus narkotika, perikanan, kehutanan, hingga kepabeanan. Perbedaan ini membuat mekanisme perampasan aset berjalan tidak seragam. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan mekanisme nonconviction based forfeiture (NCBAF), yakni penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan penerapan mekanisme ini harus dilakukan secara hati-hati.

“Standar pembuktiannya akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pidana sehingga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melalui proses peradilan, meskipun tidak berbasis pada putusan pidana. Lebih lanjut, Harkristuti mengidentifikasi empat isu penting yang perlu diperjelas dalam RUU ini. Pertama, deteksi aktivitas ilegal melalui pelibatan perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemanfaatan teknologi.

Kedua, kejelasan mekanisme penyitaan dan investigasi, termasuk kemungkinan kerja sama internasional. Ketiga, pengelolaan aset yang telah disita agar tidak mengalami penurunan nilai. Keempat, aspek pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan dan Indonesia tidak menjadi tujuan praktik kejahatan serupa.

“Perlu peninjauan hukum secara berkala serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan,” kata Harkristuti.(pon)

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

#UU Perampasan Aset #DPR RI #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Bagikan