Ahli Forensik hingga Kriminolog akan Beri Kesaksian soal Kematian Brigadir Yosua


Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
MerahPutih.com - Seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan terhadap saksi.
Baca Juga:
Istri Sambo Sebut Tak Pernah Jadikan Brigadir Yosua sebagai Kepala Rumah Tangga
“Lima saksi yang direncanakan hadir sidang hari ini dari ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (19/12).
Saksi ahli yang direncanakan hadir yakni:
1. Muhammad Mustofa ( Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw ( Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B ( Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bharada Richard Eliezer Ziarah ke Makam Brigadir Yosua
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
