Agus Rahardjo Sebut Pemberantasan Korupsi Sudah Benar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (depan). (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di jalur yang benar.
"Dalam korupsi ini KPK dan motornya pemerintah, rakyat Indonesia membantu mengawasi semua aparat negara. Mudah-mudahan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita bisa naik lebih drastis, arah kita sudah betul dan alhamdulilah 2016 kita bisa menyalip IPK Filipina dan Thailand," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (11/12).
Hal tersebut disampaikan pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12 serta peluncuran aplikasi E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di hotel Bidakara pada 11-12 Desember 2017.
"Meski di banyak kesempatan selalu dilihat sepertinya gerakan korupsi ini tidak bergerak, sepertinya makin banyak orang melakukan korupsi, padahal kalau kita lihat perlu ada kerja keras bersama, tapi IPK Indonesia berdasarkan penilaian Transparasi Internasional Indonesia, alhamdulilah kita di arah yang betul," kata Agus.
Agus menyatakan, pada 1999 IPK Indonesia hanya 17 dari skala 100 dan menjadi yang paling rendah di ASEAN, sedangkan pada 2016 sudah mencapai 37.
"Hari ini kalau boleh melaporkan IPK kita di ASEAN sudah nomor 3 di bawah Singapura dan Malaysia. Jadi, Singapura yang paling baik, mungkin kita untuk menyalip perlu waktu lama karena CPIB Singapura atau KPK-nya Singapura dibentuk jauh lebih lama dari kita yaitu 1952," katanya.
Namun, Agus juga mengkritik UU No 7 Tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan.
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kita masih kuno karena hanya menyentuh keuangan negara harus diluaskan bahwa suap-menyuap di sektor swasta juga tidak diperkenankan," ucap dia.
Agus pun berharap agar ada sejumlah poin UNCAC yang harus dimasukkan ke UU di Indonesia yaitu korupsi sektor swasta, illicit enrichment, trading influence, dan asset recovery.
"Kalau segera terwujud, tingkah laku bangsa akan ada koridornya mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ungkap Agus.
Sedangkan Presiden Joko Widodo dalam acara tersebut mengatakan deregulasi menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan hasilnya mulai menunjukkan hal positif dengan Ease of Doing Index Indonesia dari ranking 120 pada 2014 meningkat menjadi ranking 72 pada 2017.
Presiden juga menekankan upaya pemerintah untuk memperkecil ruang korupsi termasuk dengan mengeluarkan paket kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, penceghaan kebocoran penerimaan negara dari pajak, bea cukai PNBP serta manajemen antisuap di sektor swasta. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik