Agus Rahardjo Sebut Pemberantasan Korupsi Sudah Benar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 11 Desember 2017
Agus Rahardjo Sebut Pemberantasan Korupsi Sudah Benar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (depan). (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di jalur yang benar.

"Dalam korupsi ini KPK dan motornya pemerintah, rakyat Indonesia membantu mengawasi semua aparat negara. Mudah-mudahan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita bisa naik lebih drastis, arah kita sudah betul dan alhamdulilah 2016 kita bisa menyalip IPK Filipina dan Thailand," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (11/12).

Hal tersebut disampaikan pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12 serta peluncuran aplikasi E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di hotel Bidakara pada 11-12 Desember 2017.

"Meski di banyak kesempatan selalu dilihat sepertinya gerakan korupsi ini tidak bergerak, sepertinya makin banyak orang melakukan korupsi, padahal kalau kita lihat perlu ada kerja keras bersama, tapi IPK Indonesia berdasarkan penilaian Transparasi Internasional Indonesia, alhamdulilah kita di arah yang betul," kata Agus.

Agus menyatakan, pada 1999 IPK Indonesia hanya 17 dari skala 100 dan menjadi yang paling rendah di ASEAN, sedangkan pada 2016 sudah mencapai 37.

"Hari ini kalau boleh melaporkan IPK kita di ASEAN sudah nomor 3 di bawah Singapura dan Malaysia. Jadi, Singapura yang paling baik, mungkin kita untuk menyalip perlu waktu lama karena CPIB Singapura atau KPK-nya Singapura dibentuk jauh lebih lama dari kita yaitu 1952," katanya.

Namun, Agus juga mengkritik UU No 7 Tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan.

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kita masih kuno karena hanya menyentuh keuangan negara harus diluaskan bahwa suap-menyuap di sektor swasta juga tidak diperkenankan," ucap dia.

Agus pun berharap agar ada sejumlah poin UNCAC yang harus dimasukkan ke UU di Indonesia yaitu korupsi sektor swasta, illicit enrichment, trading influence, dan asset recovery.

"Kalau segera terwujud, tingkah laku bangsa akan ada koridornya mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ungkap Agus.

Sedangkan Presiden Joko Widodo dalam acara tersebut mengatakan deregulasi menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan hasilnya mulai menunjukkan hal positif dengan Ease of Doing Index Indonesia dari ranking 120 pada 2014 meningkat menjadi ranking 72 pada 2017.

Presiden juga menekankan upaya pemerintah untuk memperkecil ruang korupsi termasuk dengan mengeluarkan paket kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, penceghaan kebocoran penerimaan negara dari pajak, bea cukai PNBP serta manajemen antisuap di sektor swasta. (*)

#Agus Rahardjo #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan