Agus Rahardjo Dipolisikan, KPK: Kita Percaya Kepolisian dan Kejaksaan Fair
Ketua KPK Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara terkait pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Juru Bicara KPK Febri Diasnyah menyatakan bahwa lembaga antirasuah percaya Polri dan Kejaksaan bersikap adil dalam menyikapi pelaporan Agus Rahardjo tersebut.
"Kalau laporan penegak hukum kita percaya kepolisian dan kejaksaan jalankan secara fair. Karena, fungsional kepolisian. Bahwa kemudian kita tanganin kasus besar dan ada laporan ini, kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja usut kasus korupsi proyek KTP elektronik," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Febri menegaskan, KPK masih akan terus fokus dengan penanganan dan penuntasan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Kami akan fokus dengan pekerjaan yang dilakukan KPK," tegas dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto membenarkan adanya pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Memang benar, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri di mana yang dilaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (3/10).
Namun, Setyo enggan menjelaskan siapa pelapor itu. Laporan yang dibuat sendiri telah diterima Bareskrim, namun belum disertai bukti pendukung yang lengkap. Sehingga, dokumen dan bukti pendukung atas laporan tersebut masih harus dilengkapi dokumen pendukung.
"Nanti kalau tidak ada bukti-bukti awal yang cukup, memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah," tutur Setyo.
Dalam foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Ada pun pelapor Agus Raharjo itu bernama Madun Hariyadi. Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan pemufakatan. Kendati demikian laporan tersebut dinyatakan masih belum lengkap.
"Nanti, masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa menyampaikan itu termasuk substansi laporannya harus didukung data-data," tutur Setyo.
Saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu kelengkapan laporan tersebut. Bareskrim sendiri belum menentukan tindakan lebih lanjut. Pasalnya pembuatan laporan harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Laporan itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," ucap Setyo. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: MAKI Pesimistis KPK Bakal Keluarkan Sprindik Untuk Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut