MAKI Pesimistis KPK Bakal Keluarkan Sprindik untuk Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 03 Oktober 2017
MAKI Pesimistis KPK Bakal Keluarkan Sprindik untuk Setnov

Dukungan masyarakat terhadap KPK untuk terus menyelesaikan kasus Setnov. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius membongkar keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal mega korupsi pengadaan e-KTP.

‎Argumen KPK yang selalu mengklaim telah memiliki 300 bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dinilai hanya retorika belaka.

Puncaknya, Setnov berhasil mempecundangi KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap hal tersebut sudah terlihat sejak KPK tak kunjung memeriksa Setnov untuk diperiksa saat Setnov masih berstatus tersangka.

KPK sendiri memang baru menjadwalkan pemanggilan Setnov setelah Ketua DPR itu mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberikan lembaga antirasuah.

‎"Setelah proses perjalanan praperadilan dan tertundanya pemeriksaan Setnov maka nampak KPK hanya sekedar lip service untuk memuaskan keinginan rakyat namun tanpa langkah kongkret," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/10).

Boyamin menuding lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu kini tak ubahnya seperti lembaga politik. Tudingan itu ia lontarkan lantaran KPK lebih banyak 'ngoceh' di muka umum ketimbang menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya.

"KPK sekarang berkembang menjadi lembaga politik karena lebih banyak silat lidah tanpa kerja nyata," tegas Boyamin.

Karenanya, Boyamin sangat pesimistis bila KPK bakal kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kembali menjerat Setnov.

"Sangat pesimistis (keluarkan sprindik). ‎Apalagi setelah kemarin Priharsa Nugraha (Kabag Pemberitaan KPK) mengatakan perlu langkah hati-hati, maka Saya memahami itu sebagai bentuk langkah mundur teratur aja‎," pungkas Boyamin. (Pon)

Baca juga berita terkait pemeriksaan setnov kembali di: MAKI Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Setnov

#KPK #Setya Novanto #E-KTP #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan