AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Jalani Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara


Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Mantan kekasih Mario Dandy, AG dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG akan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.
Eksekusi AG dilakukan berdasarkan putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Baca Juga
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy
"Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (14/6).
Syarief menambahkan saat ini proses eksekusi sedang berlangsung dengan menjalani sejumlah tahapan.
"Ini sedang proses, hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) terhadap korban David (17).
Baca Juga
"Menyatakan anak AG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) juga sempat ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
