Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 April 2017
Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Vidi Gunawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto.

Hal tersebut disampaikan Vidi saat memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Vidi menuturkan bahwa pemberian tersebut dilakukan melalui perantara anak buah Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bernama Yosep Sumartono.

"Benar Yang Mulia, dikasihnya empat kali kepada suruhannya Pak Giarto (Sugiharto). Iya, Pak Yosep Sumartono," ujar Vidi Gunawan.

Menurut Vidi, pada pemberian pertama, uang tersebut sudah dibungkus ke dalam sebuah tas koper. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang di tas tersebut. Kendati demikian, Vidi membenarkan perintah tersebut dari Andi Narogong.

"Tidak ngitung, Pak. Tidak tahu berapa isinya, pokoknya 500, yang tahu kakak saya. Tanyakan langsung ke kakak saya saja Yang Mulia," tukasnya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar merespon jawaban tersebut dengan menanyakan kembali kepada saksi terkait uang di tas koper itu.

"Itu 500 apa, 500 ribu dolar apa 500 rupiah atau 500 ribu rupiah," timpal Hakim Jhon.

"500 ribu dolar," jawab Vidi.

Vidi pun mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan pemberian tahap kedua, ketiga, dan keempat kepada Yosep. Menurutnya, pemberian tersebut dilakukan di Holland Bakery Kampung Melayu, SPBU Bangka Raya, dan SPBU Auri.

Pada persidangan yang sama pagi hari tadi, yang menghadirkan Yosep Sumartono sebagai saksi, majelis hakim juga menanyakan kepada Yosep terkait pertemuan dan penerimaan uang dari Vidi untuk Sugiharto.

"Di Mal Junction Cibubur US$500 ribu, di Holland Bakery Kampung Melayu US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya, US$200 ribu, dan di SPBU Auri US$400 ribu, dari Vidi," ucap Yosep. (Pon)

Berita terkini kasus korupsi e-KTP baca juga: Jatah Uang Panas E-KTP Khatibul Dipakai Untuk Jadi Ketum GP Ansor

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan