Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 April 2017
Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Vidi Gunawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto.

Hal tersebut disampaikan Vidi saat memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Vidi menuturkan bahwa pemberian tersebut dilakukan melalui perantara anak buah Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bernama Yosep Sumartono.

"Benar Yang Mulia, dikasihnya empat kali kepada suruhannya Pak Giarto (Sugiharto). Iya, Pak Yosep Sumartono," ujar Vidi Gunawan.

Menurut Vidi, pada pemberian pertama, uang tersebut sudah dibungkus ke dalam sebuah tas koper. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang di tas tersebut. Kendati demikian, Vidi membenarkan perintah tersebut dari Andi Narogong.

"Tidak ngitung, Pak. Tidak tahu berapa isinya, pokoknya 500, yang tahu kakak saya. Tanyakan langsung ke kakak saya saja Yang Mulia," tukasnya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar merespon jawaban tersebut dengan menanyakan kembali kepada saksi terkait uang di tas koper itu.

"Itu 500 apa, 500 ribu dolar apa 500 rupiah atau 500 ribu rupiah," timpal Hakim Jhon.

"500 ribu dolar," jawab Vidi.

Vidi pun mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan pemberian tahap kedua, ketiga, dan keempat kepada Yosep. Menurutnya, pemberian tersebut dilakukan di Holland Bakery Kampung Melayu, SPBU Bangka Raya, dan SPBU Auri.

Pada persidangan yang sama pagi hari tadi, yang menghadirkan Yosep Sumartono sebagai saksi, majelis hakim juga menanyakan kepada Yosep terkait pertemuan dan penerimaan uang dari Vidi untuk Sugiharto.

"Di Mal Junction Cibubur US$500 ribu, di Holland Bakery Kampung Melayu US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya, US$200 ribu, dan di SPBU Auri US$400 ribu, dari Vidi," ucap Yosep. (Pon)

Berita terkini kasus korupsi e-KTP baca juga: Jatah Uang Panas E-KTP Khatibul Dipakai Untuk Jadi Ketum GP Ansor

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Bagikan