Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 April 2017
Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putra)

Ukuran:
14
Audio:

Vidi Gunawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto.

Hal tersebut disampaikan Vidi saat memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Vidi menuturkan bahwa pemberian tersebut dilakukan melalui perantara anak buah Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bernama Yosep Sumartono.

"Benar Yang Mulia, dikasihnya empat kali kepada suruhannya Pak Giarto (Sugiharto). Iya, Pak Yosep Sumartono," ujar Vidi Gunawan.

Menurut Vidi, pada pemberian pertama, uang tersebut sudah dibungkus ke dalam sebuah tas koper. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang di tas tersebut. Kendati demikian, Vidi membenarkan perintah tersebut dari Andi Narogong.

"Tidak ngitung, Pak. Tidak tahu berapa isinya, pokoknya 500, yang tahu kakak saya. Tanyakan langsung ke kakak saya saja Yang Mulia," tukasnya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar merespon jawaban tersebut dengan menanyakan kembali kepada saksi terkait uang di tas koper itu.

"Itu 500 apa, 500 ribu dolar apa 500 rupiah atau 500 ribu rupiah," timpal Hakim Jhon.

"500 ribu dolar," jawab Vidi.

Vidi pun mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan pemberian tahap kedua, ketiga, dan keempat kepada Yosep. Menurutnya, pemberian tersebut dilakukan di Holland Bakery Kampung Melayu, SPBU Bangka Raya, dan SPBU Auri.

Pada persidangan yang sama pagi hari tadi, yang menghadirkan Yosep Sumartono sebagai saksi, majelis hakim juga menanyakan kepada Yosep terkait pertemuan dan penerimaan uang dari Vidi untuk Sugiharto.

"Di Mal Junction Cibubur US$500 ribu, di Holland Bakery Kampung Melayu US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya, US$200 ribu, dan di SPBU Auri US$400 ribu, dari Vidi," ucap Yosep. (Pon)

Berita terkini kasus korupsi e-KTP baca juga: Jatah Uang Panas E-KTP Khatibul Dipakai Untuk Jadi Ketum GP Ansor

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan