Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 April 2017
Adik Andi Narogong Akui Berikan Uang ke Terdakwa Korupsi e-KTP

Sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Vidi Gunawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto.

Hal tersebut disampaikan Vidi saat memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Vidi menuturkan bahwa pemberian tersebut dilakukan melalui perantara anak buah Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bernama Yosep Sumartono.

"Benar Yang Mulia, dikasihnya empat kali kepada suruhannya Pak Giarto (Sugiharto). Iya, Pak Yosep Sumartono," ujar Vidi Gunawan.

Menurut Vidi, pada pemberian pertama, uang tersebut sudah dibungkus ke dalam sebuah tas koper. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang di tas tersebut. Kendati demikian, Vidi membenarkan perintah tersebut dari Andi Narogong.

"Tidak ngitung, Pak. Tidak tahu berapa isinya, pokoknya 500, yang tahu kakak saya. Tanyakan langsung ke kakak saya saja Yang Mulia," tukasnya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar merespon jawaban tersebut dengan menanyakan kembali kepada saksi terkait uang di tas koper itu.

"Itu 500 apa, 500 ribu dolar apa 500 rupiah atau 500 ribu rupiah," timpal Hakim Jhon.

"500 ribu dolar," jawab Vidi.

Vidi pun mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melakukan pemberian tahap kedua, ketiga, dan keempat kepada Yosep. Menurutnya, pemberian tersebut dilakukan di Holland Bakery Kampung Melayu, SPBU Bangka Raya, dan SPBU Auri.

Pada persidangan yang sama pagi hari tadi, yang menghadirkan Yosep Sumartono sebagai saksi, majelis hakim juga menanyakan kepada Yosep terkait pertemuan dan penerimaan uang dari Vidi untuk Sugiharto.

"Di Mal Junction Cibubur US$500 ribu, di Holland Bakery Kampung Melayu US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya, US$200 ribu, dan di SPBU Auri US$400 ribu, dari Vidi," ucap Yosep. (Pon)

Berita terkini kasus korupsi e-KTP baca juga: Jatah Uang Panas E-KTP Khatibul Dipakai Untuk Jadi Ketum GP Ansor

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan