Keanehan dari Kasus Dugaan Anggota Polri Terima Suap Dari Uber

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 21 September 2017
Keanehan dari Kasus Dugaan Anggota Polri Terima Suap Dari Uber

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dugaan suap yang dilakukan perusahaan jasa transportasi daring internasional, Uber kepada polisi di Indonesia dinilai ganjil. Indonesia Police Watch (IPW) meragukan ada anggota Polri yang terlibat dalam penerimaan aliran dana suap atau pungli dari Uber yang ditulis di Bloomberg.

Melihat kronologisnya, ada keanehan yang sangat jauh dari tugas dan kewenangan kepolisian. Disebut bahwa kantor Uber di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Seorang karyawan Uber kemudian disebutkan beberapa kali mengirimkan uang kepada polisi agar Uber tetap dapat terus beroperasi di kantor tersebut.

"Keanehannya di sini adalah izin lokasi usaha tersebut tidak ada urusannya dengan Polri karena itu wewenang Pemda," kata Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Jika ada polisi yang menerima, tentu polisi tersebut sudah melampaui wewenang institusinya. Neta justru curiga nama baik institusi Polri dibawa-bawa atau dijual pihak tertentu untuk menarik dana dari Uber.

"Inilah yang harus diungkap untuk membongkar keanehan tersebut,"

Sebab itu Polri dan pihak kepolisian Amerika harus segera memeriksa pegawai Uber yang menangani persoalan itu. Selain itu, Alan Jiang, mantan direktur Uber yang menyetujui laporan pengeluaran uang itu juga harus diperiksa agar kssnya segera terkuak. Jika dalam pemeriksaan ternyata nama baik kepolisian hanya dimanfaatkan, Polri harus mempidanakan orang tersebut.

"Sebab dengan adanya kasus Uber ini citra Polri menjadi tercemar hingga ke dunia internasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Neta mengatakan Polri harus mengungkap kasus dugaan suap ini karena sangat memalukan institusi Polri dan bangsa Indonesia.

"Polri harus bertanggungjawab secara moral untuk mengusutnya dengan tuntas. Sebab kasus itu sudah menjadi isu internasional," ujar Neta.

Kasus ini dinilai sangat memalukan karena terkuak ke dunia internasional. Di mana Departemen Kehakiman Amerika Serikat masuk ke Indonesia untuk membongkar kasus ini. Dugaan pungli juga terjadi di saat pemerintah tengah agresif memberantas pungli dengan membentuk tim pemberantas pungli di sejumlah instansi.

Untuk itu, tak ada jalan lain bagi Polri untuk ikut membantu tim kepolisian Amerika mengungkap dan membongkar kasus Uber ini dengan tuntas dan membawa pelakunya ke pengadilan secepatnya.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus Uber harus diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berat," kata Neta mengakhiri. (Ayp)

Baca berita seberlumnya tentang suap Uber ke Polisi Indonesia di: Mabes Polri Akan Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat Suap Uber

#Uber #Kasus Suap #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan