Keanehan dari Kasus Dugaan Anggota Polri Terima Suap Dari Uber

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 21 September 2017
Keanehan dari Kasus Dugaan Anggota Polri Terima Suap Dari Uber

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dugaan suap yang dilakukan perusahaan jasa transportasi daring internasional, Uber kepada polisi di Indonesia dinilai ganjil. Indonesia Police Watch (IPW) meragukan ada anggota Polri yang terlibat dalam penerimaan aliran dana suap atau pungli dari Uber yang ditulis di Bloomberg.

Melihat kronologisnya, ada keanehan yang sangat jauh dari tugas dan kewenangan kepolisian. Disebut bahwa kantor Uber di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Seorang karyawan Uber kemudian disebutkan beberapa kali mengirimkan uang kepada polisi agar Uber tetap dapat terus beroperasi di kantor tersebut.

"Keanehannya di sini adalah izin lokasi usaha tersebut tidak ada urusannya dengan Polri karena itu wewenang Pemda," kata Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Jika ada polisi yang menerima, tentu polisi tersebut sudah melampaui wewenang institusinya. Neta justru curiga nama baik institusi Polri dibawa-bawa atau dijual pihak tertentu untuk menarik dana dari Uber.

"Inilah yang harus diungkap untuk membongkar keanehan tersebut,"

Sebab itu Polri dan pihak kepolisian Amerika harus segera memeriksa pegawai Uber yang menangani persoalan itu. Selain itu, Alan Jiang, mantan direktur Uber yang menyetujui laporan pengeluaran uang itu juga harus diperiksa agar kssnya segera terkuak. Jika dalam pemeriksaan ternyata nama baik kepolisian hanya dimanfaatkan, Polri harus mempidanakan orang tersebut.

"Sebab dengan adanya kasus Uber ini citra Polri menjadi tercemar hingga ke dunia internasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Neta mengatakan Polri harus mengungkap kasus dugaan suap ini karena sangat memalukan institusi Polri dan bangsa Indonesia.

"Polri harus bertanggungjawab secara moral untuk mengusutnya dengan tuntas. Sebab kasus itu sudah menjadi isu internasional," ujar Neta.

Kasus ini dinilai sangat memalukan karena terkuak ke dunia internasional. Di mana Departemen Kehakiman Amerika Serikat masuk ke Indonesia untuk membongkar kasus ini. Dugaan pungli juga terjadi di saat pemerintah tengah agresif memberantas pungli dengan membentuk tim pemberantas pungli di sejumlah instansi.

Untuk itu, tak ada jalan lain bagi Polri untuk ikut membantu tim kepolisian Amerika mengungkap dan membongkar kasus Uber ini dengan tuntas dan membawa pelakunya ke pengadilan secepatnya.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus Uber harus diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berat," kata Neta mengakhiri. (Ayp)

Baca berita seberlumnya tentang suap Uber ke Polisi Indonesia di: Mabes Polri Akan Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat Suap Uber

#Uber #Kasus Suap #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Bagikan