92 Persen Kebisingan di Ruang Digital saat Pemilu Ternyata Ulah Buzzer

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Maret 2024
92 Persen Kebisingan di Ruang Digital saat Pemilu Ternyata Ulah Buzzer

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelaran Pemilu 2024 masih terkontaminasi dengan hiruk pikuk buzzer di media sosial. Hal itu diamini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Dia menyatakan mayoritas kebisingan yang terjadi di ruang digital Indonesia dipenuhi oleh buzzer.

"Hampir 92 persen kebisingan ruang digital kita ini ternyata diisi para buzzer," kata Budi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Minta Rakyat Sisihkan Uang Bantu Kas Negara Menipis

Setelah proses pemungutan suara 14 Februari 2024, Kominfo langsung menurunkan sebanyak 1.974 berita bohong. Angka itu akumulasi dari 17 Juli 2023 hingga 18 Maret 2024.

“Rinciannya ada 274 isu hoaks, sementara jumlah sebaran hoaks itu mencapai jumlahnya adalah 3.235 hoaks di dimana 1.974 hoaks kami 'take down'," ungkap Budi Arie.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Akan Ekspor Beras ke Tiongkok 2,5 Juta Ton

Budi melanjutkan, sisa berita hoaks yang lain tidak diturunkan, hanya diberikan stempel hoaks saja lantaran dianggap tidak memuat informasi yang terlalu berbahaya. Hoaks tersebut tersebar merata di seluruh platform media sosial dan situs pencarian. Narasi hoaks itu pun beragam, dari mulai bersifat provokatif hingga isu yang tidak benar.

"Judulnya enggak masuk akal seperti Pak Hadi (Menkopolhukam Hadi Tjahjanto) mau nyapres, kan ini hoaks dong," jelas dia.

Setelah proses penyaringan hoaks telah dilakukan, Budi mengaku situasi media sosial saat ini cukup kondusif dan aman.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Stanford University Dibangun di IKN

Konten yang berseliwran di media sosial pun masih dalam kondisi wajar dan tetap diawasi pihaknya.

”Kami memastikan pengawasan tersebut akan terus berlangsung hingga proses rekapitulasi suara oleh KPU selesai, bahkan sampai Presiden dan Wakil Presiden RI dilantik,” tutup Budi yang juga Ketua Umum Relawan Pro Jokowi ini.

#Buzzer #Menkominfo #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Jerome Polin Bongkar Praktik Buzzer Berbayar Fantastis dan Misi Rahasia untuk Redam Demo Tunjangan DPR 2025
Jerome menunjukkan tawaran menjadi buzzer dengan bayaran mencapai Rp 150 juta per unggahan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jerome Polin Bongkar Praktik Buzzer Berbayar Fantastis dan Misi Rahasia untuk Redam Demo Tunjangan DPR 2025
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kasus Perintangan Penyidikan, Ketua Tim Cyber Army Dapat Rp 864 Juta, Anak Buah Cuma Rp 1,5 Juta
Para buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh Ketua Tim Cyber Army atau bos buzzer M Adhiya Muzakki (MAM). Setiap Tim dinamai Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Perintangan Penyidikan, Ketua Tim Cyber Army Dapat Rp 864 Juta, Anak Buah Cuma Rp 1,5 Juta
Indonesia
Tambah Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus Dugaan Perintangan Penanganan Perkara
Dalam perannya sebagai ketua buzzer, tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dan Rp 167.000.000 dari tersangka MS melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Sehingga total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Tambah Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus Dugaan Perintangan Penanganan Perkara
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Bagikan