Tambah Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus Dugaan Perintangan Penanganan Perkara


Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Teranyar, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka M Adhiya Muzakki atau MAM yang diduga selaku ketua tim Cyber Army.
Usai ditetapkan sebagai, tersangka MAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara ini menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, tersangka MAM bersama tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat; JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara yang ditangani Kejagung.
Baca juga:
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar.
Tersangka MAM, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army diduga untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.
“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” katanya.
Satu orang buzzer, mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta dari tersangka MAM untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan ketiga perkara tersebut.
Selain itu, tersangka MAM membuat video, konten, komentar negatif berisi perkataan tersangka MS dan JS selaku advokat, yang menyebut bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka ataupun terdakwa.
Video tersebut kemudian diunggah ke dalam platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter. Termasuk juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung .
Tersangka MAM dikabarkan menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS mengenai video konten negatif di media sosial. Upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.
Dalam perannya sebagai ketua buzzer, tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dan Rp 167.000.000 dari tersangka MS melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Sehingga total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000.
Tersangka MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
