9 Fraksi Setuju RUU Wantimpres, akan Disahkan Sebagai Inisiatif DPR
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - DPR akan membahas revisi UU perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Perubahan ini dilakukan secara tiba-tiba dengan pantia kerja (Panja) yang sudah terbentuk.
Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.
Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan disetujui 9 fraksi.
Baca juga:
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," ujar Supratman di Jakarta Selasa (9/7).
Ia mengatakan, meski nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA, tapi tugas tidak akan berubah yakni memberikan pertimbangan kepada Presiden. Supratman menambahkan, presiden nantinya bisa memilih anggota DPA tak terbatas.
Berbeda dengan aturan Wantimpres yang hanya diisi oleh delapan orang anggota. Kedua, menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada Presiden berikutnya.
Baca juga:
PKS Ingatkan Prabowo Soal Presidential Club: Sudah Ada Wantimpres
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, bahwa nantinya, Ketua DPA ditunjuk oleh presiden yang menjabat.
"Karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," paparnya.
Supratman menuturkan dalam RUU Wantimpres akan dibahas secara rinci syarat untuk menjadi anggota. Nantinya, anggota DPA akan berstatus sebagai pejabat negara. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim