9.400 Lebih Kasus Nikah Dini Terjadi di Jatim Selama Pandemi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 21 Januari 2021
9.400 Lebih Kasus Nikah Dini Terjadi di Jatim Selama Pandemi

Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: Pixabay/Takmeomeo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masih di masa pandemi Covid-19, angka pernikahan di bawah umur Provinsi Jawa Timur (Jatim) semakin melonjak hingga di titik angka 9.453 perkawinan kurun tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Andriyanto mengungkapkan fakta itu merujuk dari data Pengadilan Agama, sepanjang 2020.

Baca Juga:

Pernikahan Dini, Banyak Rintangan?

Jika dipresentasekan dengan total angka pernikahan data itu naik dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen. Namun, jika secara angka sebetulnya turun dibandingkan 2019, dengan kasus pernikahan dini 19.211 dari total 340.613 perkawinan.

"Pernikahan di bawah usia yang dianjurkan sudah ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Angka itu setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan (angka tahun 2020)," tutur Andriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Namun, Andriyanto mengakui angka pernikahan dini di Jatim masih harus ditekan lagi. Surat Edaran Gubernur Jatim terkait pencegahan perkawinan anak sudah ditandatangani per 18 Januari 2021 lalu. Dan ini akan menjadi salah satu langkah pemprov menekan angka pernikahan dini.

"Semoga pak bupati sama pak wali kota itu bisa melakukan langkah-langkah yang sejalan di dalam surat edaran tersebut, khususnya dalam rangka penurunan perkawinan anak," papar Andriyanto.

Nikah dini
Ilustrasi pernikahan dini dari materi paparan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. (MP/Ist)

Dalam surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021, para bupati dan wali kota harus menerapkan enam langkah. Pertama, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua rukun tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.

Artinya, kata Andriyanto, semua Pemda di Jatim seharusnya tidak lagi memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sebab, gubernur mensosialisasikan usia matang menikah 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.

"Lalu menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak," tutur pejabat Pemprov Jatim itu.

Pemprov juga menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk bisa memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun. Dalam surat edaran itu juga tertuang tiap pemda menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

"Fasilitas itu untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak," ucap Andriyanto.

Tiap Pemda juga diwajibkan memfasilitasi dan mendorong penerapan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang bakal menikah. Tujuannya agar calon pengantin memperoleh ketrampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.

Poin terakhir, mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW. Dan diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke kepala Desa/Lurah, Camat, sampai bupati/wali kota.

"Tentu dalam surat edaran itu dalam keterangannya menyebutkan bahwa anak itu perlu kita lindungi. Anak juga harus kita penuhi haknya, dan pada akhirnya perlu kita tingkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur. Oleh karena itu juga sangat perlu dilakukan oenekanan nikah di usia dini," tutup orang nomor satu di DP3AK Jatim itu. (Andika L/Surabaya)

Baca Juga:

Pernikahan Dini, Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 10 Tahun

#COVID-19 #Menikah #Jawa Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
BMKG Minta Masyarakat Jawa Timur Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Cuaca Ekstrem hingga 30 Januari
Cuaca ekstrem berpotensi menimbulkan banjir, tanah longsor, serta angin kencang, puting beliung, maupun hujan es, di seluruh 29 kabupaten dan sembilan kota di Jawa Timur, kata Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo Taufiq Hermawan
Frengky Aruan - Rabu, 21 Januari 2026
BMKG Minta Masyarakat Jawa Timur Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Cuaca Ekstrem hingga 30 Januari
Indonesia
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Kakek Masir, 71, ialah terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Indonesia
Arahan Gubernur Khofifah, BPBD Jatim Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga Akhir Januari
Hal ini tidak lepas cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di Jawa timur Januari hingga Februari 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 06 Januari 2026
Arahan Gubernur Khofifah, BPBD Jatim Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga Akhir Januari
Berita
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Gunung Semeru masih berada pada status Level III atau siaga,
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Indonesia
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto menjelaskan Gunung Semeru berstatus Level IV atau Awas
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Indonesia
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
"Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 26 November hingga 2 Desember 2025," katanya.
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
Indonesia
Demi Keselamatan Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup Sementara
Penutupan juga mempertimbangkan pemulihan ekosistem di dalam kawasan Tahura Raden Soerjo selain potensi cuaca ekstrem yang bisa berdampak pada keselamatan pendaki.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Demi Keselamatan Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup Sementara
Indonesia
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
DPR menegur keras Pertamina usai viral pengendara di Jawa Timur alami motor brebet setelah isi Pertalite. DPR desak audit mutu dan transparansi hasil uji BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang
Indonesia
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 20-29 Oktober, Bisa Akibatkan Bencana Hidrometeorologi
Demikian seperti diinformasikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Oktober 2025
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 20-29 Oktober, Bisa Akibatkan Bencana Hidrometeorologi
Bagikan