75 Tahun TNI, Begini Catatan Kontras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2020
75 Tahun TNI, Begini Catatan Kontras

TNI bersihkan pasar. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasuki usia ke 75 tahun, Tentara Nasional Indonsia (TNI) dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan. Diantaranta soal kasus-kasus pelanggaran yang diduga melibatkan oknum anggota.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat kasus dugaan pelanggaran masih menghantui institusi TNI. Lembaga ini, menyoroti soal adanya arogansi anggota baik kepada masyarakat maupun institusi lainnya.

"Idealnya, kuasa yang besar dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang baik, namun hal tersebut belum kami temukan ada dalam tubuh TNI, " tutur Rivanlee kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga:

LBH Jakarta: Omnibus Law Bentuk Kejahatan Konstitusi

Besarnya angka dugaan kekerasan oleh oknum tidak dibarengi dengan proses reformasi peradilan militer menuju mekanisme pertanggungjawaban tentara yang melanggar HAM pada pengadilan umum.

Data Kontras, mayoritas tentara yang melakukan tindak pidana non pidana militer masih diadili di Pengadilan Militer, seperti 27 kasus kekerasan dan kekerasan seksual yang mendapat putusan di tingkat pengadilan militer dalam satu tahun kebelakang.

"Meskipun UU TNI sudah menyatakan bahwa pelanggaran pidana oleh tentara seharusnya diadili di pengadilan umum, " ujarnya.

Ia mengingatkan potensi terjadinya konflik antara TNI dan instansi lainnya dapat memberikan dampak buruk pada situasi keamanan dan pertahanan negara.

"Yang semestinya kedua institusi tersebut menjadi garda terdepan keamanan dan pertahanan malah bentrok," ucap Rivan.

Ia mengatakan, ke depannya hal itu semestinya tak dilakukan kedua institusi tersebut supaya bentrokan tak lagi terjadi.

Ziarah TNI
Ziarah TNI. (Foto: Antara).

"Jadi contoh ke depannya bagi publik bahwa perdamaian antara kedua institusi ini adalah hal yang mustahil untuk diwujudkan kalau keduanya terus berupaya masuk ke ranah sipil atau berebut ke ranah sipil," kata Rivan.

"Contohnya, ketika polisi punya Pam Swakarasa, TNI mulai masuk ke komando cadangan," ucap dia.

Rivanlee menilai demi menjamin supremasi sipil, mengingatkan pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI.

KontraS juga meminta Presiden Jokowi harus menunda perekrutan anggota komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Selain belum memiliki urgensi, Jokowi hendaknya mengutamakan pembenahan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sebelum memulai perekrutan komponen cadangan.

Kemudian, KontraS mendesak Jokowi, melalui kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merumuskan rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI terkait terorisme secara cermat dengan mengatur mengenai batasan-batasan TNI.

"Kontra melihat fungsi yang relevan adalah penindakan saja. Kan fungsi penangkalan dan pemulihan sudah ada lembaga. Misalnya penangkalan dimiliki BIN dan pemulihan ada BNPT, Kementerian Sosial atau Kementerian Agama," kata Rivanlee.

Karenanya, Kontras meminta Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di tubuh TNI, serta memastikan adanya proses hukum yang akuntabel terhadap seluruh anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM.

Termasuk kepada atasan baik yang memberikan instruksi ataupun melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya.

Panglima TNI mestibmenjamin profesionalitas TNI dengan secara konsisten fokus di sektor pertahanan negara tanpa turut mengurus urusan-urusan sipil yang berada di luar tugas, fungsi, dan kompetensi TNI seperti penanganan pandemi.

"Demi menjamin supremasi sipil, pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI, " ujarnya. (Knu).

Baca Juga:

Digelar Secara Virtual, Perayaan HUT TNI Ke-75 Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme

#HUT TNI #TNI #Prajurit TNI #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Beredar video yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah mengunjungi lokasi bencana alam Sumatra. Cek fakta lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
TNI AD mengirim 8.690 koli bantuan melalui Kapal ADRI XCII-BM untuk warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Indonesia
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Metode airdrop bantuan TNI menuai kritik. TNI tegaskan keselamatan dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Larangan itu disebut terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Jokowi.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Indonesia
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Jokowi disebut pernah meresmikan bandara ilegal. Namun, ia menegaskan tidak pernah meresmikan bandara tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Tidak hanya personel, TNI AU juga siap menyediakan pesawat angkut Hercules C-130 untuk dikirim ke Gaza, sesuai perintah panglima TNI.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Beredar video yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah kepada Menkeu Purbaya karena menolak bayar utang Whoosh menggunakan APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagikan