Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

75 Tahun TNI, Begini Catatan Kontras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2020
75 Tahun TNI, Begini Catatan Kontras

TNI bersihkan pasar. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasuki usia ke 75 tahun, Tentara Nasional Indonsia (TNI) dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan. Diantaranta soal kasus-kasus pelanggaran yang diduga melibatkan oknum anggota.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat kasus dugaan pelanggaran masih menghantui institusi TNI. Lembaga ini, menyoroti soal adanya arogansi anggota baik kepada masyarakat maupun institusi lainnya.

"Idealnya, kuasa yang besar dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang baik, namun hal tersebut belum kami temukan ada dalam tubuh TNI, " tutur Rivanlee kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga:

LBH Jakarta: Omnibus Law Bentuk Kejahatan Konstitusi

Besarnya angka dugaan kekerasan oleh oknum tidak dibarengi dengan proses reformasi peradilan militer menuju mekanisme pertanggungjawaban tentara yang melanggar HAM pada pengadilan umum.

Data Kontras, mayoritas tentara yang melakukan tindak pidana non pidana militer masih diadili di Pengadilan Militer, seperti 27 kasus kekerasan dan kekerasan seksual yang mendapat putusan di tingkat pengadilan militer dalam satu tahun kebelakang.

"Meskipun UU TNI sudah menyatakan bahwa pelanggaran pidana oleh tentara seharusnya diadili di pengadilan umum, " ujarnya.

Ia mengingatkan potensi terjadinya konflik antara TNI dan instansi lainnya dapat memberikan dampak buruk pada situasi keamanan dan pertahanan negara.

"Yang semestinya kedua institusi tersebut menjadi garda terdepan keamanan dan pertahanan malah bentrok," ucap Rivan.

Ia mengatakan, ke depannya hal itu semestinya tak dilakukan kedua institusi tersebut supaya bentrokan tak lagi terjadi.

Ziarah TNI
Ziarah TNI. (Foto: Antara).

"Jadi contoh ke depannya bagi publik bahwa perdamaian antara kedua institusi ini adalah hal yang mustahil untuk diwujudkan kalau keduanya terus berupaya masuk ke ranah sipil atau berebut ke ranah sipil," kata Rivan.

"Contohnya, ketika polisi punya Pam Swakarasa, TNI mulai masuk ke komando cadangan," ucap dia.

Rivanlee menilai demi menjamin supremasi sipil, mengingatkan pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI.

KontraS juga meminta Presiden Jokowi harus menunda perekrutan anggota komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Selain belum memiliki urgensi, Jokowi hendaknya mengutamakan pembenahan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sebelum memulai perekrutan komponen cadangan.

Kemudian, KontraS mendesak Jokowi, melalui kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merumuskan rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI terkait terorisme secara cermat dengan mengatur mengenai batasan-batasan TNI.

"Kontra melihat fungsi yang relevan adalah penindakan saja. Kan fungsi penangkalan dan pemulihan sudah ada lembaga. Misalnya penangkalan dimiliki BIN dan pemulihan ada BNPT, Kementerian Sosial atau Kementerian Agama," kata Rivanlee.

Karenanya, Kontras meminta Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di tubuh TNI, serta memastikan adanya proses hukum yang akuntabel terhadap seluruh anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM.

Termasuk kepada atasan baik yang memberikan instruksi ataupun melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya.

Panglima TNI mestibmenjamin profesionalitas TNI dengan secara konsisten fokus di sektor pertahanan negara tanpa turut mengurus urusan-urusan sipil yang berada di luar tugas, fungsi, dan kompetensi TNI seperti penanganan pandemi.

"Demi menjamin supremasi sipil, pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI, " ujarnya. (Knu).

Baca Juga:

Digelar Secara Virtual, Perayaan HUT TNI Ke-75 Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme

#HUT TNI #TNI #Prajurit TNI #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI/ Polri: jangan Khianati Rakyat
Integritas merupakan kehormatan seorang perwira. Oleh karena itu, seorang perwira tak patut terlibat korupsi hingga narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Presiden Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI/ Polri: jangan Khianati Rakyat
Indonesia
Prabowo Ingatkan Lulusan Perwira Muda TNI-Polri Gajimu dari Rakyat, Jangan Tergoda Korupsi!
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan 1.177 perwira muda TNI-Polri yang baru dilantik agar menjaga integritas, menjauhi korupsi, narkoba, dan judi, serta selalu mengabdi untuk rakyat.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Ingatkan Lulusan Perwira Muda TNI-Polri Gajimu dari Rakyat, Jangan Tergoda Korupsi!
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Komisi I DPR menyoroti ledakan gedung amunisi di Madiun. TNI diminta melakukan investigasi untuk menjadi bahan perbaikan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 7 Prajurit TNI Dilaporkan Terluka, 1 Gugur
Ledakan gudang amunisi Puspalad di Madiun menewaskan 1 prajurit TNI dan melukai 7 lainnya. Penyebab masih diselidiki, RSUD Caruban dijaga ketat, evakuasi terus dilakukan.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 7 Prajurit TNI Dilaporkan Terluka, 1 Gugur
Bagikan