75 Tahun TNI, Begini Catatan Kontras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2020
75 Tahun TNI, Begini Catatan Kontras

TNI bersihkan pasar. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasuki usia ke 75 tahun, Tentara Nasional Indonsia (TNI) dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan. Diantaranta soal kasus-kasus pelanggaran yang diduga melibatkan oknum anggota.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat kasus dugaan pelanggaran masih menghantui institusi TNI. Lembaga ini, menyoroti soal adanya arogansi anggota baik kepada masyarakat maupun institusi lainnya.

"Idealnya, kuasa yang besar dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang baik, namun hal tersebut belum kami temukan ada dalam tubuh TNI, " tutur Rivanlee kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga:

LBH Jakarta: Omnibus Law Bentuk Kejahatan Konstitusi

Besarnya angka dugaan kekerasan oleh oknum tidak dibarengi dengan proses reformasi peradilan militer menuju mekanisme pertanggungjawaban tentara yang melanggar HAM pada pengadilan umum.

Data Kontras, mayoritas tentara yang melakukan tindak pidana non pidana militer masih diadili di Pengadilan Militer, seperti 27 kasus kekerasan dan kekerasan seksual yang mendapat putusan di tingkat pengadilan militer dalam satu tahun kebelakang.

"Meskipun UU TNI sudah menyatakan bahwa pelanggaran pidana oleh tentara seharusnya diadili di pengadilan umum, " ujarnya.

Ia mengingatkan potensi terjadinya konflik antara TNI dan instansi lainnya dapat memberikan dampak buruk pada situasi keamanan dan pertahanan negara.

"Yang semestinya kedua institusi tersebut menjadi garda terdepan keamanan dan pertahanan malah bentrok," ucap Rivan.

Ia mengatakan, ke depannya hal itu semestinya tak dilakukan kedua institusi tersebut supaya bentrokan tak lagi terjadi.

Ziarah TNI
Ziarah TNI. (Foto: Antara).

"Jadi contoh ke depannya bagi publik bahwa perdamaian antara kedua institusi ini adalah hal yang mustahil untuk diwujudkan kalau keduanya terus berupaya masuk ke ranah sipil atau berebut ke ranah sipil," kata Rivan.

"Contohnya, ketika polisi punya Pam Swakarasa, TNI mulai masuk ke komando cadangan," ucap dia.

Rivanlee menilai demi menjamin supremasi sipil, mengingatkan pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI.

KontraS juga meminta Presiden Jokowi harus menunda perekrutan anggota komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Selain belum memiliki urgensi, Jokowi hendaknya mengutamakan pembenahan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sebelum memulai perekrutan komponen cadangan.

Kemudian, KontraS mendesak Jokowi, melalui kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merumuskan rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI terkait terorisme secara cermat dengan mengatur mengenai batasan-batasan TNI.

"Kontra melihat fungsi yang relevan adalah penindakan saja. Kan fungsi penangkalan dan pemulihan sudah ada lembaga. Misalnya penangkalan dimiliki BIN dan pemulihan ada BNPT, Kementerian Sosial atau Kementerian Agama," kata Rivanlee.

Karenanya, Kontras meminta Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di tubuh TNI, serta memastikan adanya proses hukum yang akuntabel terhadap seluruh anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM.

Termasuk kepada atasan baik yang memberikan instruksi ataupun melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya.

Panglima TNI mestibmenjamin profesionalitas TNI dengan secara konsisten fokus di sektor pertahanan negara tanpa turut mengurus urusan-urusan sipil yang berada di luar tugas, fungsi, dan kompetensi TNI seperti penanganan pandemi.

"Demi menjamin supremasi sipil, pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI, " ujarnya. (Knu).

Baca Juga:

Digelar Secara Virtual, Perayaan HUT TNI Ke-75 Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme

#HUT TNI #TNI #Prajurit TNI #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - 2 jam, 39 menit lalu
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Olahraga
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
“Kebijakan dari Mabes TNI bahwa kita merekrut khusus, saya sudah merekrut khusus dari sipil yang punya kemampuan olahraga dijadikan militer," kata Panglima TNI Jenderal Agus.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Bagikan