7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Ditampilkan ke Publik
Para pelaku obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. (Foto: MP/ Joseph kanugrahan)
MerahPutih.com - Para pelaku obstruction of justice kasus kematian Brigadir J pertama kalinya ditampilkan ke publik, Rabu (5/10) sore.
Saat proses pelimpahan berkas di Gedung Kejaksaan Agung, satu per satu ditampilkan ke publik lengkap dengan mengenakan baju tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Baca Juga:
Di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Ungkapkan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Yang pertama adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya diperlihatkan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan warna merah.
Awalnya, mereka sempat mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat jelas wajah keduanya.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat.
Kemunculan Brigjen Hendra dan Agus ke publik bisa dibilang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tampak pasrah saat wajahnya ditampilkan ke publik. Hanya, rambut Hendra maupun Agus juga kini beruban.
Tak hanya mereka berdua, tersangka lain seperti Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin juga dihadirkan ke publik. Keempatnya juga tampak memakai baju tahanan Kejagung berwarna merah.
Badan dan penampilam mereka sendiri tampak segar dan menampilkan ekspresi datar saat muncul ke depan media. Namun, tak ada senyum sedikitpun yang mereka tampilkan.
Sedangkan satu tersangka lagi, Ferdy Sambo telah dibawa terlebih dahulu memakai mobil rantis Mako Brimob. Nantinya, ketujuh tersangka bakal ditahan di tempat berbeda. Yakni, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
Diantara mereka semua, hanya Handra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri itu sangat vital dalam kasus ini yakni memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan