Di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Ungkapkan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)
MerahPutih.com - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kembali bersuara saat proses pelimpahan dirinya dan pelaku lainnya ke Kejaksaan.
Ferdy yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda ini tampak memasang wajah sayu dan lelah ketika tampil ke depan publik.
Baca Juga:
Penampilanya yang biasa rapih saat memakai baju seragam Polisi kini tak terlihat lagi. Rambutnya pun dibiarkan sedikit memanjang.
Ia mengaku menyesal terkait pembunuhan mantan anak buahnya itu. Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya. Termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).
Seraya dikawal ketat Brimob untuk kembali ditahan di rutan Mabes Polri, Ferdy mengaku nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi emosi.
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat saya ungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia dengan nada sedikit meninggi.
Apalagi, lanjut Sambo, kabar yang ia terima sangat menghancurkan hatinya. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menjelaskan dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatannya.
Baca Juga:
Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim
Bahkan, ia berani menjamin, sang istri, Putri Chandrawati tak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," katanya.
Sebelumnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menjalani tes kesehatan di Mabes Polri. Setiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal bak pejabat polisi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Sidang Pemecatan Tak Hormat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta