7 Layanan Internet yang Diblokir Kominfo


Logo PayPal. Foto: Mohamed Hassan/ixabay
MerahPutih.com - Sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia tidak bisa diakses hari ini.
Terhitung mulai Sabtu (30/7), sejumlah platform seperti Steam, Epic Games Store, PayPal, game online Dota, Counter Strike, dan Origin, diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Baca Juga
Tapi, akses pada setiap perangkat berbeda, bergantung pada penyedia jasa internet yang digunakan. Per hari ini, situs Dota 2 masih bisa dibuka dengan internet dari penyedia jasa Oxygen, namun, tidak bisa menggunakan data seluler XL Axiata.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran ini dilakukan setelah platform tersebut tidak mendaftar PSE pada masa perpanjangan PSE yakni 29 Juli 2022.
Baca Juga
Belum Daftar PSE, Google dan Youtube Siap-siap Kena Sanksi Kominfo
“Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel di Jakarta.
Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Saat ini beberapa aplikasi yang sudah mendaftarkan usahanya adalah Netflix, Spotify, Mobile legend hingga instagram dan Facebook.
Kominfo menyampaikan platform digital yang nantinya diblokir bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
