6 Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Tertinggi Isu Politisasi SARA

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Oktober 2023
6 Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Tertinggi Isu Politisasi SARA

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis enam provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan tinggi Politisasi SARA (suku, agama, rasa, dan antargolongan) di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, provinsi tertinggi pertama yakni DKI Jakarta dan kedua, Maluku Utara (Malut) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lalu, keempat papua Barat (Papbar), kelima Jawa Barat (Jabar), dan keenam Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga:

Pemprov DKI Siapkan Semua GOR untuk Tempat Logistik Pemilu 2024

"Inilah enam provinsi paling rawan,kalau kita bicara soal isu soal politisasi SARA," katanya yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/10).

Berdasarkan pemetaan yang disusun Puslitbangdiklat Bawaslu tersebut Lolly berharap, terhadap enam provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal Isu Politisasi SARA ini, memiliki strategi dalam melakukan pencegahannya.

"Upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan mencegah melakukan politisasi SARA," ujarnya.

Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Administrasi Pulau Seribu, Kota Jakarta Pusat, Kabupaten Sampang, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Alor, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mappi, Kota Jakarta Barat.

Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Yapen, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Mimika, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Sleman, Kabupaten Landak, Kabupaten Sarmi, dan Kota Sabulussalam.

"Dari dua puluh kabupaten/kota sembilan diantaranya ada di Indonesia Timur, maka dibutuhkan upaya perencanaan terbaik,," ujarnya.

Enam provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Papua Tengah, DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Pegunungan, dan Maluku Utara.

"Provinsi yang dipetakan peristiwanya banyak terjadi di Kabupaten/Kota, Waspadalah lakukan upaya pencegahan terbaik supaya ini tidak terjadi di 2024," tegasnya.

Tidak hanya itu, Lolly turut memaparkan kekerasan berbasis SARA merupakan muara dari berbagai indikator politisasi SARA, yakni kampanye di media sosial, kampanye tempat umum, dan penolakan calon berbasis SARA.

"Artinya,Penolakan calon berbasis sara kalau terjadi, itu akan berpengaruh terhadap meningkatnya kekerasan berbasis SARA," jelasnya.

Selanjutnya dalam pemaparannya Lolly menyebutkan provokasi di media sosial menjadi modus kekerasan berbasis SARA tertinggi baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua adalah Provokasi Online, Bentrok antar Kelompok dan Kerusuhan Warga.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi melakukan upaya pencegahan Politisasi SARA dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Seperti Kemenkominfo, Dewan Pers, Pkatform Media Sosial untuk pencegahan kampanye dan provokasi SARA di media sosial dan media massa lainnya. Serta kerja sama dengan para pihak seperti TNI/Polri dan BIN untuk menidentifikasi gejala politisasi SARA dan mencegah berkembangnya Politisasi SARA. (Asp)

Baca Juga:

Polda Metro Minta Netizen Waspada Hoaks Bertebaran Jelang Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan