6 Lokasi Wisata di DKI Bebas Ganjil Genap saat Libur Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 April 2022
6 Lokasi Wisata di DKI Bebas Ganjil Genap saat Libur Lebaran

Wisatawan menaiki wahana Turangga-rangga di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pelonggaran beraktivitas bakal diberlakukan di sejumlah tempat wisata di Jakarta. Enam lokasi wisata di DKI pun tak diberlakukan ganjil genap selama libur Lebaran 2022.

Keenam lokasi tersebut antara lain, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Baca Juga

Pemerintah Larang Warga Berwisata ke Luar Negeri saat Libur Lebaran

"Saat liburan nanti, kami akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (27/4).

Meski gage di tempat wisata tidak diberlakukan, kata Sambodo akan ada pembatasan pengunjung yang diterapkan di sejumlah tempat wisata tersebut.

Adapun kebijakan mengenai pembatasan pengunjung ini diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Hanya persentase jumlah pengunjung apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangannya ada di Pemprov DKI. Tapi yang jelas jalan menuju tempat wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," jelas lulusan AKPOL 1994 ini.

Baca Juga

Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Masih Terbatas

Sambodo juga menyatakan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022. Yakni berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.

Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.

Meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.

"Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Kangen Jalan-Jalan, Wisatawan Indonesia Inginkan Perjalanan Bebas Repot

#Ganjil Genap #Taman Impian Jaya Ancol #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan