6 Lokasi Wisata di DKI Bebas Ganjil Genap saat Libur Lebaran


Wisatawan menaiki wahana Turangga-rangga di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Pelonggaran beraktivitas bakal diberlakukan di sejumlah tempat wisata di Jakarta. Enam lokasi wisata di DKI pun tak diberlakukan ganjil genap selama libur Lebaran 2022.
Keenam lokasi tersebut antara lain, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Baca Juga
Pemerintah Larang Warga Berwisata ke Luar Negeri saat Libur Lebaran
"Saat liburan nanti, kami akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (27/4).
Meski gage di tempat wisata tidak diberlakukan, kata Sambodo akan ada pembatasan pengunjung yang diterapkan di sejumlah tempat wisata tersebut.
Adapun kebijakan mengenai pembatasan pengunjung ini diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Hanya persentase jumlah pengunjung apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangannya ada di Pemprov DKI. Tapi yang jelas jalan menuju tempat wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," jelas lulusan AKPOL 1994 ini.
Baca Juga
Sambodo juga menyatakan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022. Yakni berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.
Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
Meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
"Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik," jelasnya. (Knu)
Baca Juga
Kangen Jalan-Jalan, Wisatawan Indonesia Inginkan Perjalanan Bebas Repot
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
