Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

6.296 Guru Segera Dikirim ke Daerah Terluar Indonesia

Thomas KukuhThomas Kukuh - Sabtu, 15 Juli 2017
6.296 Guru Segera Dikirim ke Daerah Terluar Indonesia

Presiden Joko Widodo saat melepas Guru Garis Depan (GGD) 2015 untuk bertugas ke daerah terluar. (Antara FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengirimkan 6.296 guru garis depan (GGD) ke daerah terluar dan terdepan Indonesia. Keputusan itu berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan CPNS bagi GGD tersebut pada 1 Agustus.

“Secara total akan ada 6.296 guru garis depan untuk ditempatkan di 14 provinsi dan 93 kabupaten di Indonesia,” kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Poppy Dewi Puspitawati, Sabtu (15/7).

Pengiriman GGD ke daerah terluar dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, dilakukan verifikasi berkas dan penetapan NIP untuk 2.806 GGD yang akan bertugas di tujuh provinsi dan 44 kabupaten.

Tahap kedua, dilakukan untuk 3.490 GGD yang ditugaskan di tujuh provinsi dan 49 kabupaten. Kemudian penandatanganan SK CPNS GGD 2016 tahap pertama akan berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Juli 2017 di Jakarta.

"Nanti akan dihadiri tujuh gubernur dan 44 bupati selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah untuk menandatangani SK tersebut," ujar Poppy.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya berusaha mempercepat proses penetapan SK CPNS untuk GGD tahun 2016 dengan menyatukan semua unsur yang terlibat.

"Karena kalau memproses sendiri-sendiri waktunya bisa tidak mencapai untuk ditetapkan tanggal 1 Agustus. Kami sudah memutuskan TMT-nya 1 Agustus 2017 supaya tidak mengganggu proses rekrutmen CPNS yang lain," kata Bima.

Ia menuturkan semua formasi CPNS yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan.

"Jadi GGD, tenaga kesehatan PPT, dan penyuluh pertanian juga ditentukan dari perhitungan kebutuhan yang harus dihitung secara cermat, karena pemerintah sebenarnya masih menginginkan moratorium CPNS," kata dia.

Pengiriman GGD ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) bertujuan meningkatkan mutu pendidikan yang merata. Sesuai amanat Nawa Cita, kata Poppy, pemerintah harus berusaha mewujudkan mutu pendidikan yang terjangkau dan berkualitas di seluruh pelosok negeri, termasuk daerah 3T yang menjadi target lokasi penempatan GGD. (*)

Sumber: Antara

#Guru #Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan #Kemendikbud
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
AI dapat berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri di sekolah sekaligus alat bantu untuk mendukung penerapan pembelajaran mendalam di berbagai mata pelajaran.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Indonesia
Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Kepala Negara menegaskan, kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp 2.500 triliun setiap tahunnya tersebut kini sedang diperbaiki secara masif oleh jajaran Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
 Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Bagikan