55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 06 Mei 2025
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar

Pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kalsel pada musim kemarau ini. (ANTARA/HO-Adpim Pemprov Kalsel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 55 kegiatan atau usaha bisnis dalam hutan kini statusnya resmi disegel pemerintah. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penyegelan bagian dari operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).

"6 kasus dalam penyidikan dan 49 kasus dalam pengumpulan bahan keterangan," kata Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut Lukita Awang di Jakarta, Selasa (6/5).

Lukita menjelaskan penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Menurutnya, proses penyegelan telah melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.

Baca juga:

Bencana Kebakaran Hutan Mulai Mengintai Indonesia, 38 Kasus Terjadi di Kalteng

Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, tercatat 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan. Belasan operasi itu terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.

Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini juga sedang menangani dugaan adanya perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan dilakukan melalui kegiatan cut and fill (kegiatan clearing) tanaman mangrove yang berada pada kawasan hutan lindung.

Dilansir Antara, kegiatan perambah hutan ilegal itu tanpa adanya perizinan berusaha di bidang kehutanan dengan bukaan seluas 5,98 hektar (Ha) yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove.

Baca juga:

Mangkir Eksekusi, Juara Terpidana Perambah Hutan Suaka Margasatwa Barumun Melawan Saat Diringkus

Berdasarkan perhitungan dari ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, bahwa kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar Rp 23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan, saat ini perkara sudah pada tahap penyidikan. (*)

#Hutan #Kerusakan Lingkungan #Batam
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Pemerintah dan Operator Siapkan Diskon Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun
Suasana pesawat Garuda Indonesia saat menaikkan penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jum'at (26/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 26 September 2025
Pemerintah dan Operator Siapkan Diskon Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun
Indonesia
Warga Desa di Kawasan Hutan Diusulkan Masuk Perhutanan Sosial
Perubahan status itu, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Warga Desa di Kawasan Hutan Diusulkan Masuk Perhutanan Sosial
Indonesia
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
Indonesia
Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ditantang untuk membuka kembali kasus pembalakan liar yang dilakukan Azis Wellang.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang
Indonesia
Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menyayangkan viralnya foto Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang berpose bersama Azis Wellang.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar
Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita Foto
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Bagikan