5 Hasil Pilkada di Jabar Kemungkinan Berpotensi Bersengketa di MK
Ilustrasi Petugas KPPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pilkada 2024 di Jawa Barat secara umum, berlangsung lancar. Pencoblosan di 27 kabupaten/kota dibuktikan dengan mayoritas TPS tidak ada penundaan terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
KPU Jawa Barat berharap lancarnya proses Pilkada 2024 bukan hanya terjadi saat pemungutan suara saja, tapi juga terus berlangsung pada tahapan perhitungan suara.
KPU Jawa Barat mengungkapkan hasil koordinasi dengan penyelenggara di lapangan mencatat ada lima daerah yang berpotensi mengalami sengketa Pilkada 2024.
"Dari koordinasi, lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan (potensi gugatan) ini. Mudah-mudahan tidak bertambah," kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah di Bandung, Kamis.
Baca juga:
PDIP Bakal Bawa Anomali Pilkada Banten ke MK
Lima kabupaten/kota yang berpotensi adanya gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK itu, kata Aneu, adalah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.
"Tapi itu baru tahap mitigasi. Melihat sebagai potensi," ucapnya.
Soal yang kerap disengketakan, Aneu menerangkan biasanya terjadi selisih aturan jumlah penduduk dengan suara sah.
"Bisa juga karena ada laporan kecurangan yang terstruktur dan sistematis," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024