42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Rapat paripurna DPR RI. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rampung menggelar rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (29/8).
Agenda rapat, yakni menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Baca Juga
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna.
Mendengar pertanyaan Lodewijk, anggota dewan yang menghadiri rapat menjawab setuju 42 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.
"Setuju," jawab anggota legislator diikuti ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan laporan tentang hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.
Baca Juga
DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan
Awiek mengungkapkan pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023. Pertama, yakni RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Kedua, RUU tentang Penilai, dan terakhir terkait RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Awiek menyampaikan RUU Penilai dipandang penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang memiliki peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.
Kemudian, kata Awiek, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai dapat menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
Sementara itu, DPR juga mengusulkan satu RUU agar masuk Prolegnas Prioritas 2023. RUU tersebut, yakni tentang Permuseuman.
"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," ucap Awiek.
Kendati demikian, Awiek tidak mengungkapkan secara terperinci soal 42 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia