4 Langkah Kecil Ini Bisa Bantu Lestarikan Hutan

Andrew FrancoisAndrew Francois - Rabu, 23 Maret 2022
4 Langkah Kecil Ini Bisa Bantu Lestarikan Hutan

Langkah kecil dapat menyelamatkan hutan. (Foto: Unsplash/Irina Iriser)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TAK bisa dipungkiri hutan menjadi penopang kelangsungan hidup manusia. Mulai dari menjadi produsen udara yang manusia hirup, hingga kayu yang digunakan sebagai bahan berbagai kebutuhan hidup sehari-hari seperti furnitur rumah tangga, kayu bakar, kertas, dan lain-lain.

Selain itu, hutan juga banyak berperan sebagai habitat satwa, sumber mata pencaharian manusia, dan tempat berlindung bagi berbagai mahkuk hidup. Bahkan hutan juga dapat mencegah terjadinya erosi hingga memitigasi iklim. Maka dari itu penting untuk melestarikan hutan yang bisa dilakukan melalui langkah-langkah kecil berikut ini.

Baca juga:

Generasi Muda Mainkan Peran Penting Jaga Lingkungan

1. Menanam pohon

Menanam pohon untuk melestarikan lingkungan. (Foto: Unsplash/Noah Buscher)

Kamu bisa ikut berperan untuk menciptakan lingkungan sekitar yang lebih hijau dengan menanam pohon di halaman rumah atau taman komplek perumahan. Selain nyaman dilihat mata, pohon juga membuat udara di lingkungan tempat kamu tinggal jadi lebih segar. Bila tak memungkinkan kamu juga bisa mengikuti aksi tanam pohon bersama organisasi peduli lingkungan.

2. Hemat kertas

Hemat kertas bisa bantu melestarikan hutan. (Foto: Unsplash/Christa Dodoo)

Melestarikan hutan juga bisa dilakukan dengan mengurangi penggunaan produknya seperti kertas. Terlebih saat ini zaman sudah canggih dan penggunaan kertas bisa lebih mudah ditekan. Bila membutuhkan kertas kamu bisa menggunakan kertas bekas atau dokumen lama yang sudah tidak digunakan.

Baca juga:

Living Cocoon, Peti Mati Ramah Lingkungan dari Serat Jamur

3. Pilih produk ramah lingkungan

Pilih produk berbahan baku berkelanjutan. (Foto: Unsplash/MK +2)

Saat berbelanja biasakan untuk mengecek terlebih dahulu keterangan pada kemasan seperti tanggal kadaluwarsa hingga bahan kemasan. Beberapa produk menggunakan kemasan yang ramah lingkungan atau dari bahan berkelanjutan dan terbarukan. Sejumlah produk juga dilengkapi dengan label Forest Stewardship Council sebagai indikator produk berbahan baku berkelanjutan.

4. Pilah dan daur ulang

Pilih, pilah, dan daur ulang sampah. (Foto: Unsplash/Sigmund)

Pilih, pilah, dan daur ulang kemasan yang sudah tidak digunakan dan bisa didaur ulang menjadi produk baru seperti kemasan kertas, kaleng, dan kayu. Bila kamu tak memiliki waktu untuk mendaurnya ulang kamu bisa memanggil organisasi pengumpul kemasan bekas untuk didaur ulang oleh mereka. (waf)

Baca juga:

Mendaur Ulang Popok Bekas untuk Menjaga Lingkungan

#Sains #Hutan #Ramah Lingkungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan Peringatkan Nyaris Semua Terumbu Karang Bisa Hilang dalam 50 Tahun
Penilaian dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) menemukan 96 persen sistem terumbu karang air dangkal kritis dan dapat lenyap pada 2075.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
 Ilmuwan Peringatkan Nyaris Semua Terumbu Karang Bisa Hilang dalam 50 Tahun
Lifestyle
NASA Rencanakan Misi VIPER pada 2027, Cari Air di Bulan
Wahana penjelajah NASA, Volatiles Investigating Polar Exploration Rover (VIPER), dijadwalkan untuk memulai misi ke wilayah kutub selatan bulan pada 2027.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
NASA Rencanakan Misi VIPER pada 2027, Cari Air di Bulan
Lifestyle
Misi Antariksa Meluncur ke Mars, Ambil Sampel dari Phobos
Jika berhasil, ini akan menjadi kali pertama sampel dari Mars atau bulan-bulannya dikembalikan untuk dianalisis di laboratorium di Bumi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Misi Antariksa Meluncur ke Mars, Ambil Sampel dari Phobos
Indonesia
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Kepolisian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Indonesia
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Lifestyle
Manusia Purba Obati Sakit Gigi Pakai Biji Pinang, Menenangkan Saraf
Para arkeolog dan ilmuwan internasional bersama BRIN menemukan bukti empiris praktik ini telah dilakukan sejak 25.000 tahun lalu.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Manusia Purba Obati Sakit Gigi Pakai Biji Pinang, Menenangkan Saraf
Dunia
Gletser Swiss Kehilangan Es, Pasokan Air Terancam
Data terbaru menyebut hal itu terjadi akibat gelombang panas musim panas yang ekstrem di puncak-puncak pegunungan Alpen.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gletser Swiss Kehilangan Es, Pasokan Air Terancam
Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Lifestyle
Penelitian Ungkap Orang Indonesia sudah Tahu Narkotika Sejak 25.000 Tahun Lalu, Teler Pakai Biji Pinang
Bukti terbaru menunjukkan biji pinang telah digunakan sebagai zat psikoaktif oleh sejumlah komunitas di Indonesia pada 25.000 tahun lalu.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Penelitian Ungkap Orang Indonesia sudah Tahu Narkotika Sejak 25.000 Tahun Lalu, Teler Pakai Biji Pinang
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Bagikan