350 Juta Dosis Vaksin Booster Didistribusikan Bertahap Selama Enam Bulan

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah rencananya mulai memberikan vaksin booster kepada masyarakat pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksin lanjutan ini akan menggunakan Coronavac (Sinovac), AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo menyebut pemerintah telah menyiapkan 350 juta lebih dosis vaksin. Persediaan tersebut untuk enam bulan ke depan, yakni Januari-Juni 2022.
"Untuk stok vaksin Januari 21 juta, Februari 35 juta, Maret 48 juta, April 66 juta, Mei 83 juta, dan Juni 99 juta," ujar Abraham lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/1).
Baca Juga
Pentingnya Vaksin Booster untuk Cegah Dampak Buruk Varian Baru COVID-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengkaji manfaat vaksin booster.
"Penggunaan vaksin booster juga sudah terjadi di 120 negara. Seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir lagi," ucapnya.
Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Selain itu, vaksinasi booster hanya boleh disuntikkan di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. "Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujar Abraham.
Kementerian Kesehatan pun membagi dua skema vaksin booster yang rencananya bakal dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, akan ada dua skema untuk program vaksinasi booster yaitu gratis dan berbayar.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta. Harganya sendiri belum ditetapkan oleh pemerintah.
"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.
Untuk vaksin booster gratis, hanya akan diberikan pada kelompok tertentu. Salah satunya kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Salah satu syarat atau kriteria utama penerima vaksin booster gratis ataupun berbayar adalah mereka yang berusia dewasa. Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi yakni berusia di atas 18 tahun, Sudah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan dan berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua.
Baca Juga
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster di bulan Januari ini.
Seperti yang diketahui, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis. Vaksin booster gratis ini akan diperuntukan untuk kelompok tertentu. yakni lansia, seserta BPJS Kesehatan kelompok PBI dan kelompok rentan.
Kelompok PBI merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iurannya. Ini merupakan kelompok penerima vaksin booster gratis untuk BPJS Kesehatan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
