3 Parpol akan Daftarkan Bacaleg ke KPU Besok


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Ummat akan mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (11/5).
"Besok, PDI Perjuangan (mendaftarkan bakal caleg ke Kantor KPU RI) pukul 10.00 WIB, NasDem pukul 11.00 WIB, dan Partai Ummat pada pukul 14.30 WIB," ungkap anggota KPU, Idham Holik di Jakarta, Rabu (10/5).
Baca Juga
Jadwal kedatangan itu disampaikan oleh ketiga partai tersebut melalui surat pemberitahuan resmi yang mereka kirimkan ke KPU RI.
Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa KPU RI mengharapkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif, terutama DPR RI, sebelum batas akhir pendaftaran pada hari Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," kata dia.
Hal tersebut, menurut dia, perlu dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2024 agar KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik.
Idham juga mengingatkan agar partai-partai politik itu menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR yang lengkap.
Baca Juga
PKS Klaim 106 Bacaleg Penuhi Syarat Pendaftaran di KPUD DKI Jakarta
Hingga hari ini, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg-nya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin (8/5), sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada hari Rabu.
"Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon anggota DPR," ujar Idham.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.
Kata Idham, pemberitahuan itu juga bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg. (*)
Baca Juga
PKS Daftarkan 580 Caleg ke KPU, Ada 208 Kader Perempuan di Dalamnya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
