3 Hari Operasi Zebra Jaya 2022, 2.242 Pelanggar di Jakarta Ditindak


Satlantas Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemasangan spanduk Ops Kepolisian Zebra Jaya 2022 di Traffic light Rindam Jakarta Timur. ANTARA/Twitter/@TMCPoldaMetro
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 yang dilaksanakan sejak hari Senin (3/10) lalu. Selama tiga hari gelaran Operasi Zebra Jaya dilaksanakan, 2.242 pelanggaran ditindak secara manual ataupun elektronik.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas), AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan penindakan yang dilakukan dalam operasi tersebut berupa tilang dan juga berupa teguran.
Baca Juga
Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Janji Lakukan Pendekatan Berbeda
"Penindakan hukum dengan e-TLE 843 kali dan teguran 1.399 kali. Total angka tersebut merupakan angka akumulasi sejak hari Senin (3/10) hingga hari ini," ujar Rusdi saat dihubungi, Kamis (6/10).
Selama tiga hari terakhir, bentuk pelanggaran yang ditemui dan dilanggar oleh pengendara yakni menggunakan handphone di jalan, ganjil-genap hingga perbuatan melawan arah.
"Bentuk pelanggaran mulai dari sabuk pengaman, penggunaan handphone di jalan, ganjil-genap, melawan arus," ungkapnya.
Operasi Zebra 2022 resmi dilaksanakan mulai Senin (3/10) hingga 14 hari ke depan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga
'Jumat Barokah', Polisi Bikin Perut Pelanggar Operasi Zebra di Kolong Tomang Terisi
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu.
"Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Latif.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, operasi Zebra kali ini tak lagi menggunakan sistem memberhentikan kendaraan di jalan.
Ia melihat, kemajuan suatu bangsa bercermin dari perilaku berlalu lintas masyarakatnya.
“Cerminan dari kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari berlalu lintasnya. Karena dengan berlalu lintas, kita dapat melihat tertib, disiplin, dan ketaatan suatu masyarakat,” ujar Firman. (Knu)
Baca Juga
Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
