3 Hal Yang Bikin UMKM Indonesia Sulit Tembus Pasar Internasional
Kemeriahan Bazar UMKM Merah Putih Peringati HUT Partai Gerindra ke-17
MerahPutih.com - Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia diklaim telah mencapai lebih dari 65 juta unit usaha. UMKM ini menyumbang sekitar 61 persen terhadap PDB nasional dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ID SEED Tengku Irham mengatakan tantangan ini muncul oleh beberapa faktor internal dan eksternal. Akibat tantangan yang dihadapi UMKM ini, geliat untuk menembus pasar dagang internasional alias ekspor masih belum mencapai di titik puncak.
"Baru 200 ribu UMKM yang bergerak untuk ekspor," katanya ditemui usai konferensi pers UKM dan IKM Trade Expo 2025, di SME Tower, Jumat (23/5).
Ia mengatakan, dari ID SEED sendiri memiliki target bisa menggaet UMKM lokal untuk ekspor di angka 15 juta.
Baca juga:
Legislator Desak Pembubaran Cucu-Anak Usaha PLN 'Pembunuh' UMKM
"Secara umum, target kita sebenarnya paling tidak bisa sampai ke 15 juta, tapi itu effort luar biasa, karena fokusnya sekarang di Jawa, karena pengolahan lebih banyak di sini," kata dia.
Ia menyebutkan dari pengamatannya, setidaknya ada tiga garis besar tantangan yang dihadapi UMKM.
1. Profiling yang tidak lengkap
Tantangan yang dihadapi UMKM untuk ekspor itu ada 5K 2S. Yakni, kualitasnya, kuantitas, kapasitas, kontinuitas dan Kemasan. Terus 2S yakni sertifikasi dan standarisasi.
2. Tidak terbiasa untuk kontinu
Euforia pelaku UMKM yang mendapatkan buyer kerap tidak melakukan perhitungan taktis. Misalnya, karena pelaku UMKM terlalu senang, mematok harga yang kurang dari besaran budget yang dibutuhkan. Tidak dihitung biaya ongkos kirim.
Kemudian jika sudah transaksi ekspor, UMKM tidak menjaga hubungan kemitraannya sehingga buyernya pun tak jadi pelanggan tetap.
3. Peraturan dan Birokrasi Daerah dengan Pusat yang Tidak Sinergi
Saat ini masih ditemui beberapa kendala dari peraturan daerah yang tidak sejurus dengan pusat. Dan banyak ditemukan peraturan tidak diketahui pelaku UMKM. (Tka).
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Permintaan Tinggi, Jerry Hermawan Lo Ungkap Desiccated Coconut Indonesia Tembus Pasar Global
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM