3 Fokus Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Pangan Jelang Puasa dan Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 20 Maret 2022
3 Fokus Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Pangan Jelang Puasa dan Lebaran

Stok minyak goreng yang kini telah banyak tersedia di sejumlah ritel Kota Makassar, Sulsel. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saat ini Indonesia tengah mengalami krisis sejumlah bahan pangan. Untuk mengatasi itu, pemerintah merumuskan kebijakan dengan berfokus pada 3 aspek ketahanan pangan yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan dalam menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Dalam aspek ketersediaan pangan, penyediaan sarana dan prasarana produksi serta akses pasar dan kelancaran distribusi menjadi fokus utama pemerintah.

Baca Juga

Mendagri Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Tak Becus Kendalikan Ketersediaan Pangan

"Monitoring daerah surplus dan defisit pangan terus dilakukan agar pemerintah dapat merespon dengan cepat apabila ditemukan daerah yang mengalami defisit pangan," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (20/3).

Lalu, kata Airlangga, BUMN di bidang perhubungan dan transportasi, khususnya yang masuk dalam jaringan tol laut, akan dioptimalkan untuk menjamin kelancaran distribusi pangan ke berbagai daerah.

Pedagang menjual minyak goreng dalam kemasan di salah satu kios di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Pedagang menjual minyak goreng dalam kemasan di salah satu kios di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Terkait dengan komoditas minyak goreng, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait harga jual di tingkat konsumen, yakni sesuai harga keekonomian untuk Minyak Goreng Sawit (MGS) kemasan di pasar modern ataupun dengan harga Rp 14.000,00 persen liter untuk MGS curah di pasar tradisional.

Selain memberikan subsidi dalam penyediaan MGS curah, pemerintah juga melakukan koordinasi dengan produsen guna menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar.

Baca Juga

Perintah Kapolri: Minyak Goreng Harus Ada di Lapangan

Untuk komoditas kedelai, pemerintah telah menugaskan Perum BULOG untuk pelaksanaan program bantuan pembelian kedelai kepada pengrajin tahu dan tempe, sehingga diharapkan tahu dan tempe dapat tetap dinikmati oleh masyarakat sebagai alternatif sumber protein.

"Terhadap komoditas kedelai juga akan diberikan subsidi, sehingga harga jual bisa di-maintain di kisaran Rp 11.000,00 per kg," urainya.

Untuk komoditas daging sapi, pemerintah telah mendorong industri maupun Perum BULOG untuk mempercepat penyediaan daging sapi guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalani bulan puasa dan perayaan Idulfitri.

Lanjut Airlangga, pemerintah juga menyiapkan daging kerbau sebagai penyangga ketersediaan kebutuhan protein hewani, juga alternatif protein lain melalui daging ikan ataupun ayam.

Dalam rangka peningkatan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat, Pemerintah terus mendorong upaya diversifikasi konsumsi pangan melalui pemanfaatan keanekaragaman pangan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

“Pemerintah terus berkomitmen tinggi untuk memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, khususnya dalam memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan agar pangan tersedia di masyarakat,” pungkas Menko Airlangga. (Asp)

Baca Juga

Oposisi Akui Kesuksesan Kartel Pangan Mainkan Drama Minyak Goreng Langka

#Minyak Goreng #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Bagikan