3,6 Juta Pekerja Sudah Bisa Cairkan BSU di Kantor Pos
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII kepada juta pekerja yang dilakukan melalui Kantor Pos.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Waroeng SS Sunat BSU, Gibran Buka Suara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah.
Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan," katanya.
Ia memparkan, nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos.
"Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida.
Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat. (Asp)
Baca Juga:
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
21 Tahun Beroperasi Tarif TransJakarta Naik Baru Sekali, Segini Ongkos Riilnya Tanpa Subsidi