Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Ilustrasi rupiah. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Waroeng spesial sambal (SS) dikabarkan memotong gaji sebesar Rp 300.000 bagi karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Hal tersebut ramai di media sosial soal aturan yang diberlakukan oleh Waroeng (SS) terkait Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU 2022).
Baca Juga:
BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Disalurkan Lewat Pos Pekan Depan
Dalam surat yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono tersebut disebutkan bahwa karyawan WSS yang menerima BSU 2022 akan dipotong gaji.
Surat mengenai pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal yang menerima BSU 2022 tersebut beredar di media sosial Twitter. Sudah banyak akun yang mengunggah surat tersebut.
Mengutip surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
Manajemen mengambil kebijakan dengan memotong gaji karyawan sebesar Rp 300.000 bagi penerima BSU. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.
Baca Juga:
Berikut isi surat tersebut :
"Assalamualaim Wr Wb, Salam sejahtera bagi kita semua
Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
2. Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).
3. Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.
Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.
2. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, maka silakan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).
Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan Bersama keluarga besar WSS Indonesia.
Adapun surat itu terlihat telah ditandatangani oleh Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono pada 21 Oktober 2022." (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Penerima BSU Diminta Perbarui Data di Media Sosial
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Pemprov DKI Jamin Pangan Bersubsidi Tetap Tersedia, Anggaran Siap Ditambah
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen