BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Disalurkan Lewat Pos Pekan Depan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan.
"Penyaluran BSU telah diterima 8.432.533 pekerja di seluruh Indonesia melalui bank Himbara, sedangkan pekerja yang belum menerima BSU karena tidak memiliki rekening di bank Himbara akan disalurkan melalui Pos Indonesia mulai pekan depan," kata Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Kamis (13/10).
Baca Juga:
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU kepada 8.432.533 pekerja itu mencapai 65,66 persen dari target 14,6 juta pekerja yang menerima BSU.
Ida mengatakan bahwa hingga penyaluran tahap ke-5, BSU sudah disalurkan ke pekerja yang memiliki rekening di bank-bank yang masuk Himbara.
Sementara, bagi pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima salah satunya karena belum memiliki rekening di bank Himbara.
"Rata-rata yang belum menerima BSU karena tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai pekan depan," katanya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Penerima BSU Diminta Perbarui Data di Media Sosial
Berbicara ketika mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran BSU kepada pekerja di Bandung, Ida menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU pada tahun ini.
"Hal itu dilakukan agar pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara tidak perlu membuka rekening karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," katanya.
Dia memastikan bahwa penyaluran baik lewat bank Himbara maupun PT Pos Indonesia tidak akan membebani para penerima BSU.
"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," demikian Ida Fauziyah. (*)
Baca Juga:
Jokowi Datangi Sulawesi Tenggara, 19.286 Pekerja Telah Terima BSU BBM
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas