287 TPS Bakal Kembali Lakukan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024


Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum memastikan sekitar 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data KPU pada hari Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Berdasarkan hari Jumat, 29 November 2024. Data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 WIB tadi. Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS," papar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Data tersebut masih akan terus bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejadian yang terjadi di daerah. Ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam di 119 TPS.
Baca juga:
Dilanda Banjir, 110 TPS di Sumatera Utara Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:
A. PSU
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)
B. PSS
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
C. PSL
1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
2. Maluku: Maluku Tengah (1)
3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
