25.827 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya, Berikut Rincian Pelanggarannya


Kabid Humas Polri Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya yang berlangsung selama sepekan. Polda Metro Jaya menemukan 25.827 pelanggar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Rinciannya 13.820 pelanggar terekam sanksi ETLE dan 12.007 mendapat teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/7).
Ade Ary menjelaskan untuk jenis pelanggaran roda dua melawan arus ada 1.984 pelanggar. Lalu penggunaan helm SNI yaitu ada 1.863 pelanggar.
“Ditambah pengendara yang melanggar marka jalan ada 1.097,” ungkap Ade Ary.
Baca juga:
Operasi Patuh Jaya, Segini nih Denda yang Harus Dibayar Pelanggar Lalu Lintas
Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni penggunaan sabuk pengaman ada 8.445 pelanggar. Lalu melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 172 pelanggar.
“Selanjutnya ada penggunaan ponsel saat berkendara ada 188,” jelas Ade Ary.
Ade menyebut Operasi Patuh Jaya 2024 ini bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar. Apalagi sampai menargetkan banyaknya pelanggar yang ditindak.
“Ini untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang,” jelas Ade.
Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk traffic light, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya.
“Dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” jelas Ade Ary.
Baca juga:
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Pelanggar Roda Dua Mendominasi
Sekadar informasi, Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7) atau selama 14 hari. Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Dalam operasi ini, Polri menargetkan sejumlah jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. (Knu)
Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:
1. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
4. Pengendara yang masih di bawah umur
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt
Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
