21 Provinsi Tetapkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir, Tak Ada DKI Jakarta

Pemandangan khas kawasan pesisir Indonesia (Foto: MP/MKF)
Merahputih.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan 21 provinsi sudah menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Pemerintah Pusat terus mendorong pemerintah provinsi untuk menyelesaikan pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secepat mungkin.
Selain 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K, dilaporkan pula bahwa pada saat ini 1 provinsi telah dievaluasi Kemendagri, 1 provinsi dalam proses pembahasan di DPRD.
"11 provinsi masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K," tulis KKP dalam siaran pers, Minggu (16/6).
BACA JUGA: PKS Dorong Anies Terbitkan Perda Zonasi Empat Pulau Reklamasi
Ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu, adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP-3-K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.

Dalam sejumlah kesempatan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha," ucap dia dikutip Antara.
Sejak 2014, terdapat kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan, serta 34 gubernur seluruh Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sektor kelautan, dengan salah satu agendanya adalah percepatan penyusunan RZWP3K.
BACA JUGA: KKP Buka 465 CPNS, Menteri Susi Butuh Anak Buah Cumlaude 135 Orang
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menginginkan program pemerintah di sektor kelautan dan perikanan selanjutnya dapat benar-benar fokus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Nusantara di berbagai daerah.
"Arah pembangunan industri perikanan Indonesia harus berpihak kepada kesejahteraan nelayan," kata Ketua DPD HNSI Jawa Barat, Nandang Permana, dalam diskusi memperingati Hari Nelayan Nasional di Kantor Pusat HNSI.
Nandang mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya laut yang melimpah, tetapi pola pembangunan yang ada dinilai masih ada kecenderungan untuk memprioritaskan daerah daratan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Antisipasi Tsunami, BPBD Bantul Baru Pasang 29 EWS dari Seharusnya 45 di Pesisir Pantai Selatan

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
