2 Putusan MK Era Mahfud Solusi Atasi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Januari 2024
 2 Putusan MK Era Mahfud Solusi Atasi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya penangkapan aktivis lingkungan yang terjadi di Indonesia mendapat sorotan dari Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat keempat Pilpres 2024.

Pasangan Capres Ganjar Pranowo itu menyesalkan cara pemerintah menyikapi para aktivis lingkungan yang menyuarakan kritik namun berujung pidana. Menurut dia, tindakan tersebut justru menempatkan Indonesia dalam bahaya kelangsungan lingkungan hidup.

Baca Juga:

Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah

“Sekarang ini kalau orang bicara lingkungan, ditangkap. Nah, itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup kita," kata Mahfud di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

Mahfud menegaskan pemerintah perlu melakukan dua langkah guna menyelaraskan hubungan antara negara dan masyarakat di persoalan aktivis lingkungan hidup. “Ke depan itu, menurut saya, pemerintah pelru melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis,” ujar mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.

Langkah pertama, lanjut Mahfud, pemerintah mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum sebagaimana putusan MK, sedangkan yang kedua adalah menegaskan perbedaan definisi antara hutan adat dan hutan negara.

“Kedua, saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara. Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnuya,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Merasa Menjadi Kewajiban, Alasan Nadine Chandrawinata Terlibat Sebagai Aktivis Lingkungan Hidup

#Mahkamah Konstitusi #Aktivis Lingkungan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Bagikan