2 Putusan MK Era Mahfud Solusi Atasi Kriminalisasi Aktivis Lingkungan


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
MerahPutih.com - Maraknya penangkapan aktivis lingkungan yang terjadi di Indonesia mendapat sorotan dari Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat keempat Pilpres 2024.
Pasangan Capres Ganjar Pranowo itu menyesalkan cara pemerintah menyikapi para aktivis lingkungan yang menyuarakan kritik namun berujung pidana. Menurut dia, tindakan tersebut justru menempatkan Indonesia dalam bahaya kelangsungan lingkungan hidup.
Baca Juga:
“Sekarang ini kalau orang bicara lingkungan, ditangkap. Nah, itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup kita," kata Mahfud di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
Mahfud menegaskan pemerintah perlu melakukan dua langkah guna menyelaraskan hubungan antara negara dan masyarakat di persoalan aktivis lingkungan hidup. “Ke depan itu, menurut saya, pemerintah pelru melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis,” ujar mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Langkah pertama, lanjut Mahfud, pemerintah mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum sebagaimana putusan MK, sedangkan yang kedua adalah menegaskan perbedaan definisi antara hutan adat dan hutan negara.
“Kedua, saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara. Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnuya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Merasa Menjadi Kewajiban, Alasan Nadine Chandrawinata Terlibat Sebagai Aktivis Lingkungan Hidup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
