Pemiluria

Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 03 Januari 2024
Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah

Kampanye melalui internet dapat mengurangi produksi APK konvensional. (Ilustrasi: Merahputih.com/Bayu Samudro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MUSIM kampanye pemilu legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) berarti musim 'sampah visual'. Tengok saja tiap sudut kota, kampung, dan desa.

Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, banner, poster, dan stiker, bertebaran di mana-mana: di tiang listrik, pohon, pagar rumah, pagar bangunan, taman, tanah lapang, dan WC umum.

Disebut 'sampah visual' lantaran pemasangan APK awut-awutan dan berlebihan. Saling tindih dan tiban tanpa memperhatikan estetika ruang.

"Sebuah aktivitas kampanye yang dilakukan oleh kandidat, pasangan calon, atau tim kampanye dengan cara pemasangan iklan ataupun promosi baik berupa poster, baliho, dan bentuk lainnya yang dipasang secara berlebihan," sebut Azka Abdi Amrurobbi dalam "Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada" termuat di Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 4 No 2 Tahun 2021.

Pemasangan juga kerap melabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 71 ayat 1 dan 2. Aturan itu melarang pemasangan di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas pemerintah, halaman, pagar, dan tembok, juga tempat-tempat yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

Usai musim kampanye, APK itu jadi sampah betulan. Satuan Polisi Pamong Praja akan membersihkan APK. Ada juga beberapa caleg dan timnya yang mencabuti sendiri APK-nya.

Baca juga:

Desain APK Pemilu Indonesia, Dari Kalimat Puitis Sampai Gaya Kartunis

"Tapi lebih sering kami yang bersih-bersih. Begitulah habis pemilu, sebelum pencoblosan, kami bersih-bersih APK," kata Deca, salah satu anggota Satpol PP Jakarta yang sudah bertugas mencabuti APK sejak Pemilu 2014.

Kata Deca, setelah dicabuti, sampah-sampah APK itu akan diserahkan kepada petugas kebersihan. Ia tak tahu sampah-sampah itu akan diapakan.

Deddy Satria, salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di Jakarta, menuturkan bahwa sampah-sampah spanduk pileg dan pilpres itu biasanya disimpan di kantor kelurahan. "Biasanya disimpan di gudang kelurahan," katanya.

Hampir semua APK di pemilu Indonesia--terutama spanduk, banner, dan baliho--terbuat dari bahan tidak ramah lingkungan.

"Material yang digunakan sebagai alat peraga kampanye saat ini masih didominasi oleh material yang tidak ramah lingkungan seperti MMT/MCMT ataupun bahan polimer sintetis," ungkap Azka.

Menurut Azka, MMT kependekan dari Methylcyclopentadienyl Manganese Tricarbonyl, sejenis polimer sintetis. Namun, dalam dunia percetakan, MMT adalah Metromedia Technologies, sebuah alat atau teknologi untuk mencetak di medium berbahan plastik atau polimer.

apk pemilu ramah lingkungan
Alat peraga kampanye yang berbahan baku kertas, dapat diubah dengan menggunakan bahan atau serat alam non-kayu (Ilustrasi: Merahputih.com/Bayu Samudro)

Terlepas dari perbedaan pengertian itu, sampah spanduk dan banner berbahan polimer paling sulit diurai.

"Sampah-sampah semacam itu enggak bisa didaur ulang. Biasanya diambil buat terpal atau buat tidur sama pemulung," tutur Deddy. "Sebagian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang."

Peserta pemilu kerap mencetak APK menggunakan teknologi MMT dan berbahan plastik atau polimer dalam jumlah besar.

"Dengan alasan keunggulan yang dimilikinya yaitu bisa memuat foto berwarna penuh, mudah pengerjaan, dan cepat... Meskipun MMT/MCMT dan tinta bahan kimiawi yang tidak dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya, namun sebaiknya penggunaannya dibatasi," terang Azka.

Tanpa ditambah APK pun, jumlah sampah Nasional telah menggunung. Mencapai 70 juta ton pada 2022. Dari jumlah itu, hanya 69 persen sampah yang masuk Tempat Pembuangan Akhir dan tujuh persen yang terdaur ulang.

Sementara sampah yang belum dikelola mencapai 16 juta ton. Demikian data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.

Herwyn J.H. Malonda, penulis buku Green Constitution: Masa Depan Pemilu Indonesia sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, gusar melihat penyelenggaraan pemilu Indonesia belum beperspektif lingkungan. Selain sampah APK, dia menyoroti juga pengelolaan kertas suara setelah pemilu.

Dalam wawancara dengan rumahpemilu.org, Herwyn bercerita tentang pengalamannya meneliti sampah pemilu di Manado.

Baca juga:

Asal-Usul Disinformasi dan Hoaks Pemilu Indonesia

"Kertas yang digunakan untuk pendaftaran pemilih itu sebanyak 446.732 lembar kertas HVS atau 894 RIM. Jumlah ini setara dengan 894 pohon berumur lima tahun. Orang lingkungan tahu kalau satu RIM itu sama dengan satu pohon berusia lima tahun," kata Herwyn.

Herwyn melanjutkan, surat suara untuk pemilu legistlatif berjumlah 6.675 RIM kertas. "Berarti, 6.675 pohon ditebang. Nah, kalau 6.675 RIM kertas dikali 514 kabupaten/kota kali 7 surat suara, maka banyak sekali," sebut Herwyn.

Menyadari kenyataan ini, Herwyn menyarankan agar pemerintah mulai menggelar pemilu yang beperspektif lingkungan atau Green Election.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan".

Menurut Herwyn, pelaksanaan Green Election dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup, prinsip perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herwyn mengatakan bahwa konsep Green Election sebenarnya sudah muncul sedikit dalam pemilu di Indonesia. Dia mencontohkan pasal 66 ayat 5 UU No 1 Tahun 2015. Isinya mengamanatkan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

apk pemilu ramah lingkungan
Bahan APK dari hasil pertanian seperti bambu, tandan kosong kelapa sawit, sabut kelapa, jerami, dan batang jagung (Ilustrasi: Merahputih.com/Bayu Samudro)

Aturan ini diperkuat oleh pasal 298 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 85 ayat 2 UU no 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan secara elektronik.

Ada pula PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan agar bahan kampanye menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Namun, maksud aturan tersebut belum sepenuhnya ditangkap oleh peserta pemilu.

"Selama ini, daur ulang yang dimaksud hanya sekadar menggunakan kembali. Misalnya, bahan plastik itu dipakai untuk menutupi warung-warung dan sebagainya," jelas Herwyn.

Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, Herwyn mengusulkan agar caleg juga peka dengan isu ini. Caleg bisa mengarahkan isu kampanye pada masalah lingkungan, termasuk dalam pembuatan APK yang ramah lingkungan.

Herwyn mendukung pula penerapan e-election seperti e-voting dan e-recap yang meminimalisasi penggunaan kertas.

Sementara Azka meyakini bahwa kampanye caleg dan presiden akan lebih ramah lingkungan dengan new media seperti internet atau media sosial. Kampanye melalui internet dapat mengurangi produksi APK konvensional.

Kalau pun caleg masih ingin menggunakan APK konvensional, Azka menganjurkan supaya caleg mempertimbangkan material APK ramah lingkungan.

"Sebagai contohnya, alat peraga kampanye yang berbahan baku kertas, dapat diubah dengan menggunakan bahan atau serat alam non-kayu dan hasil pertanian seperti bambu, tandan kosong kelapa sawit, sabut kelapa, jerami, dan batang jagung," tulis Azka.

Bisakah semua itu dilakukan? Waktu yang akan menjawabnya. (dru)

Baca juga:

Kisah Para Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilu

#Pemiluria #Ramah Lingkungan #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Bagikan