2 Driver Ojek Online Jadi Tersangka Perusakan Mobil, Ini Perannya

perusakan oleh para driver ojek online (@jktinfo)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus dua orang pelaku perusakan mobil Nissan X-trail putih B 233 PB di underpass Senen Rabu (28/2) lalu. Keduanya merupakan driver ojek online berinisial UY (48) dan SN (39).
"Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek onlie. Hal itu berdasarkan fakta dan analisis dari pemeriksaan dan video viral yang berkembang di masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu di kantornya, Senin (5/3).
Menurut Roma, tersangka UY bertindak sebagai pelaku yang menghancurkan mobil. Dalam video yang viral di masyarakat, UY terlihat menaiki mobil ke atas dan memukul-mukul kaca mobil.
"Kemudian SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut dengan menggunakan HP," jelasnya.
Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan X-trail warna putih dengan No. Pol. B 233 PB, 1 buah STNK No Pol B 2087 TKZ mobil Nissan X-Trail warna putih, 1 buah helm warna biru, 1 potong berwana hitam hijau bertuliskan Gojek Korwil Jakarta Pusat, 1 unit handphone merek Samsung berisikan rekaman kejadian.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam video yang tersebar di media sosial menunjukkan adanya perusakan mobil oleh oknum ojek online di sekitar underpass Senen.
Diduga sebelum kejadian, korban membuat emosi para driver itu karena melontarkan kata-kata kasar. Saat itu, korban merasa terganggu dengan iringan para driver yang saat itu tengah mengantarkan jenazah rekannya.
Korban juga diduga menyerempet sejumlah ojol saat melarikan diri. Usai diamuk, korban meninggalkan mobilnya yang tertahan kemacetan dan membuat laporan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
