2 Driver Ojek Online Jadi Tersangka Perusakan Mobil, Ini Perannya
perusakan oleh para driver ojek online (@jktinfo)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus dua orang pelaku perusakan mobil Nissan X-trail putih B 233 PB di underpass Senen Rabu (28/2) lalu. Keduanya merupakan driver ojek online berinisial UY (48) dan SN (39).
"Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek onlie. Hal itu berdasarkan fakta dan analisis dari pemeriksaan dan video viral yang berkembang di masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu di kantornya, Senin (5/3).
Menurut Roma, tersangka UY bertindak sebagai pelaku yang menghancurkan mobil. Dalam video yang viral di masyarakat, UY terlihat menaiki mobil ke atas dan memukul-mukul kaca mobil.
"Kemudian SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut dengan menggunakan HP," jelasnya.
Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan X-trail warna putih dengan No. Pol. B 233 PB, 1 buah STNK No Pol B 2087 TKZ mobil Nissan X-Trail warna putih, 1 buah helm warna biru, 1 potong berwana hitam hijau bertuliskan Gojek Korwil Jakarta Pusat, 1 unit handphone merek Samsung berisikan rekaman kejadian.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam video yang tersebar di media sosial menunjukkan adanya perusakan mobil oleh oknum ojek online di sekitar underpass Senen.
Diduga sebelum kejadian, korban membuat emosi para driver itu karena melontarkan kata-kata kasar. Saat itu, korban merasa terganggu dengan iringan para driver yang saat itu tengah mengantarkan jenazah rekannya.
Korban juga diduga menyerempet sejumlah ojol saat melarikan diri. Usai diamuk, korban meninggalkan mobilnya yang tertahan kemacetan dan membuat laporan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol