2.016 TKA Asing Bekerja di Bekasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 16 Februari 2020
2.016 TKA Asing Bekerja di Bekasi

Sejumlah pekerja asing asal Cina berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat. FO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 2.016 warga negara asing (WNA) bekerja di Kabupaten Bekasi yang tersebar di sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Sekarang kan sudah ada 6.700 lebih perusahaan baik PMA maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) di total 10 kawasan industri eksis saat ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, Sabtu (15/2).

Baca Juga

Meikarta Bantah Pekerjakan TKA Ilegal Asal Tiongkok

Suhup mengatakan 2.016 tenaga asing di wilayahnya didominasi pekerja Asia Timur di mana hampir separuhnya berasal dari Jepang disusul Korea dan Republik Rakyat Tiongkok di urutan kedua dan ketiga.

"Jepang mayoritas karena perusahaan mereka di sini paling banyak, terutama otomotif dan elektronik," katanya dilansir Antara

Keberadaan ribuan tenaga asing itu terpantau berdasarkan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan perusahaan.

Suhup memastikan akan terus berupaya melakukan pembaruan data jumlah tenaga kerja asing baik yang masuk, keluar, maupun mereka yang belum terdata.

"Sebagai pemilik kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tentunya pembaruan data ini membutuhkan waktu yang lebih namun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin," ucapnya.

Disnaker bersama Dinkes Kabupaten Bekasi melakukan rapat koordinasi teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan antisipasi peredaran virus corona (Covid-19) di perusahaan. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Disnaker bersama Dinkes Kabupaten Bekasi melakukan rapat koordinasi teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan antisipasi peredaran virus corona (Covid-19) di perusahaan. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Dia juga meminta perusahaan turut aktif membantu pihaknya dalam melakukan proses pendataan TKA seperti membentuk divisi khusus menangani tenaga asing yang melaporkan pekerja asing aktif di perusahaannya.

Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA baru harus terlebih dahulu mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan dan memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun sesuai kualifikasinya.

Baca Juga

Dugaan Serbuan TKA China di Morowali, Ini Hasil Temuan Muslimah NU

Kemudian mampu mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas yang diterbitkan instansi berwenang.

Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA.(KR-PRA). (*)

#Tenaga Kerja Asing #Bekasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Polisi menggagalkan peredaran sabu 38,25 gram di Bekasi dengan modus penyamaran dalam pakan burung. Tersangka DS ditangkap bersama barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Indonesia
Sopir Ngantuk, Truk Hebel Oleng Timpa Mobil di Ujung Menteng
Muatan hebel berhamburan ke badan jalan, menutup sebagian besar jalur dan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Jakarta–Bekasi. Kendaraan dari kedua arah terjebak antrean hingga satu jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Sopir Ngantuk, Truk Hebel Oleng Timpa Mobil di Ujung Menteng
Indonesia
Walkot Bekasi Telepon Minta Subsidi Transjabodetabek Jangan Dicabut, DKI 1 Tegaskan Tarif Tetap Naik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan subsidi Transjabodetabek tidak dicabut meski tarif akan naik.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Walkot Bekasi Telepon Minta Subsidi Transjabodetabek Jangan Dicabut, DKI 1 Tegaskan Tarif Tetap Naik
Fashion
Diadora Hadirkan The Home of Italian Sport Lifestyle di Mono Store Pertama Living World Grand Wisata
Gerai ini menggabungkan warisan desain Italia yang elegan dengan performa atletik modern.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Diadora Hadirkan The Home of Italian Sport Lifestyle di Mono Store Pertama Living World Grand Wisata
Indonesia
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Indonesia
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Indonesia
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Hampir sebulan pasca tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, lima korban masih dirawat di rumah sakit.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Indonesia
90 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Sudah Boleh Pulang dari RS, 17 Masih Dirawat
Layanan klaim, trauma healing, dan Lost and Found korban tabrakan kereta Bekasi Timur tetap dibuka hingga 11 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
90 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Sudah Boleh Pulang dari RS, 17 Masih Dirawat
Indonesia
17 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS, 84 Orang Sudah Boleh Pulang
KAI pastikan 84 korban tabrakan kereta Bekasi sudah pulang dari RS, 17 masih dirawat. Disediakan klaim biaya, trauma healing, dan layanan Lost and Found hingga 11 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
17 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS, 84 Orang Sudah Boleh Pulang
Indonesia
Bupati Ade Kunang Didakwa Terima Suap Rp 12,4 M, Abahnya Kecipratan 1 M
Sidang Tipikor Bandung dakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya menerima suap Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan untuk proyek senilai Rp 107,6 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Bupati Ade Kunang Didakwa Terima Suap Rp 12,4 M, Abahnya Kecipratan 1 M
Bagikan