15 Ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Belum Terima Kartu Nusuk
Umat muslim menghadap Kakbah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
MerahPutih.com - Jemaah haji harus memiliki kartu nusuk untuk bisa melaksanakan puncak haji di Armuzna. Sayangnya, sekitar 15 ribu jemaah haji Indonesia masih belum menerima kartu nusuk mereka hingga Rabu (12/6) kemarin.
"Timwas mendesak Kemenag untuk segera menyelesaikan masalah tersebut agar seluruh jemaah haji bisa menyelesaikan pelaksanaan ibadah haji, terutama di puncak haji di Armuzna," kata Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, John Kenedy Azis, kepada media, di Jarwal, Arab Saudi, dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Menurut John, kartu nusuk menjadi syarat utama bagi jemaah bisa masuk Armuzna untuk melaksanakan puncak ritual jemaah haji.
Untuk itu, Kemenag diharapkan dapat menyelesaikan distribusi kartu nusuk dengan cepat agar semua jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan lancar.
Baca juga:
DPR Temukan 40 Ribu Jemaah Haji Sepuh Cuma Dilayani 20 Bus Ramah Lansia
"Timwas meminta pemerintah cq Kemenag serius untuk menyelesaikan kartu nusuk ini, karena kartu nusuk ini menjadi salah satu syarat untuk ke Armuzna,"ujar anggota Komisi VIII DPR itu
Salah seorang jemaah asal Bandung, Dewi, merasa cemas karena belum menerima kartu nusuknya. Dari ratusan jemaah haji kloter KJT-2 asal Bandung, hanya Dewi yang belum mendapatkan kartu tersebut.
Kepada media, Dewi mengaku dijanjikan akan mendapatkan kartu nusuk paling lambat Kamis (13/6) ini. "Itulah khawatir, kalau ada kepastian kan saya tenang. Mudah-mudahan secepatnya," ungkapnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik