13 WNI Jadi Korban Agen Pembantu Ilegal di Malaysia


Ilustrasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak (17/2/2022)
MerahPutih.com - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sepasang suami istri yang diduga menjadi agen pembantu asing ilegal dan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2).
Baca Juga:
Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia
JIM juga menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu, yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen.
Menurut penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).
Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp 12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp 15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.
JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.
Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.
Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.
Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963.
Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah.
JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK.
Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu. (*)
Baca Juga:
Jokowi Senang Permintaan Pekerja Migran Indonesia Meningkat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri

Ancaman Topan Matmo di Hong Kong dan Makau, WNI Diminta Tunda Perjalanan hingga Cari Tempat Perlindungan

Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang](https://img.merahputih.com/media/7d/c5/18/7dc5181e25b40b60cff7f6e5a18b8a6c_182x135.png)
57 Dari 78 WNI di Nepal Sudah Pulang ke Indonesia, Kondisi Ibu Kota Sudah Kondusif

Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan

Puluhan WNI Dievakuasi Dari Nepal, Ratusan Orang Masih Bertahan
