11 Perusahaan Disanksi Pemprov DKI Karena Picu Polusi Udara di Jakarta
Ilustrasi polusi udara. (Foto: Pexels/Pixabay)
MerahPutih.com - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan yang menyebabkan polusi udara.
Tujuh di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.
Baca Juga:
Manfaat Ruang Terbuka Hijau untuk Kesehatan Sekaligus Pencegahan Polusi Udara
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan empat perusahaan lainnya dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja
"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (30/9).
Ani menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap 11 perusahaan tersebut berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta.
Baca Juga:
Tantangan Atasi Polusi Udara di Jakarta Ciptakan Lingkungan yang Baik
Mulai dari penyegelan dan penghentian sementara.
"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Selanjutnya, Ani mengatakan perusahaan-perusahaan itu juga sudah diberikan sanksi teguran setelah pihaknya melakukan uji emisi cerobong asap.
"Dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong broiler," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Lebih Rentan, Lansia Mudah Alami Berbagai Penyakit Akibat Polusi Udara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Pertama 2026, Naik Bus TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis
3.845 Petugas Kebersihan disiagakan di Jakarta Angkut Sampah Malam Tahun Baru 2026
Malam Tahun Baru, 300 Pasukan Hujau Disiapkan di Jakarta Siaga Pohon Tumbang
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Sampah dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Diperkirakan Menurun, Dinas LH DKI Tetap Kerahkan 3.395 Petugas Kebersihan
Malam Tahun Baru, MRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 02.00
Seluruh Gedung di Jakarta Bakal Diaudit Pada 2026, Cek Standar Keselamatan
2026 Jakarta akan Macet, PAM Jaya Minta Maaf karena Proyek Pipa 1.000 Km
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Kebakaran Minggu Malam, Sarinah Tetap Beroperasi